Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan kasasi atas putusan bebas dari majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru terhadap eks Legal Manager PT Duta Palma Group, Suheri Terta. Suheri dinyatakan bebas dari dua dakwaan dalam kasus suap eks Gubernur Riau Annas Maamun.
Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan KPK memiliki beberapa alasan dalam mengajukan kasasi ini. Di antaranya, majelis hakim dinilai tidak mempertimbangkan beberapa fakta yang memperkuat Suheri terbukti melakukan rasuah.
"Penerimaan uang oleh terpidana Annas Maamun melalui Gulat Medali Emas Manurung dan barang bukti berupa uang yang disita di perkara Annas yang dengan tegas dalam putusan Majelis Hakim tingkat MA terbukti sebagai uang yang diterima dari PT Duta Palma," ujar Ali melalui keterangan tertulis, Selasa, 22 September 2020.
Gulat Medali Emas Manurung dan Annas Maamun juga sudah bersaksi dan mengakui menerima uang. Penerimaan itu terbukti dengan adanya surat serta rekaman percakapan yang terungkap di persidangan.
Seluruh bukti dalam pengajuan kasasi akan dikumpulkan oleh Jakasa Penuntut Umum (JPU) pada KPK. "Memori kasasi diserahkan kepada Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Tipikor Pekanbaru," jelas Ali.
Suheri Terta bersama pengusaha Surya Darmadi didakwa memberikan uang dalam bentuk dolar Singapura senilai Rp3 miliar kepada Annas Maamun. Uang tersebut bagian dari total Rp8 miliar yang dijanjikan Suheri.
Pemberian uang itu untuk mengupayakan anak perusahaan Surya Darmadi yang terletak di Kabupaten Indragiri Hulu masuk dalam kawasan bukan hutan di Riau. Perusahaan itu yakni PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Banyu Bening Utama, dan PT Seberida Subur.
Suheri menginginkan perubahan kawasan itu termaktub dalam Surat Gubernur Riau No.050/BAPPEDA/8516 Tentang Revisi Usulan Perubahan Luas Kawasan Bukan Hutan di Provinsi Riau. Padahal lokasi perusahaan tersebut tidak termasuk dalam lokasi yang diusulkan dalam revisi Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.673/Menhut-II/2014 pada 8 Agustus 2014.
Suheri didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan kasasi atas putusan bebas dari majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru terhadap eks Legal Manager PT Duta Palma Group, Suheri Terta. Suheri dinyatakan bebas dari dua dakwaan dalam kasus suap eks Gubernur Riau
Annas Maamun.
Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan KPK memiliki beberapa alasan dalam mengajukan kasasi ini. Di antaranya, majelis hakim dinilai tidak mempertimbangkan beberapa fakta yang memperkuat Suheri terbukti melakukan rasuah.
"Penerimaan uang oleh terpidana Annas Maamun melalui Gulat Medali Emas Manurung dan barang bukti berupa uang yang disita di perkara Annas yang dengan tegas dalam putusan Majelis Hakim tingkat MA terbukti sebagai uang yang diterima dari PT Duta Palma," ujar Ali melalui keterangan tertulis, Selasa, 22 September 2020.
Gulat Medali Emas Manurung dan Annas Maamun juga sudah bersaksi dan mengakui menerima uang. Penerimaan itu terbukti dengan adanya surat serta rekaman percakapan yang terungkap di persidangan.
Seluruh bukti dalam pengajuan kasasi akan dikumpulkan oleh Jakasa Penuntut Umum (JPU) pada
KPK. "Memori kasasi diserahkan kepada Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Tipikor Pekanbaru," jelas Ali.
Suheri Terta bersama pengusaha Surya Darmadi didakwa memberikan uang dalam bentuk dolar Singapura senilai Rp3 miliar kepada Annas Maamun. Uang tersebut bagian dari total Rp8 miliar yang dijanjikan Suheri.
Pemberian uang itu untuk mengupayakan anak perusahaan Surya Darmadi yang terletak di Kabupaten Indragiri Hulu masuk dalam kawasan bukan hutan di Riau. Perusahaan itu yakni PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Banyu Bening Utama, dan PT Seberida Subur.
Suheri menginginkan perubahan kawasan itu termaktub dalam Surat Gubernur Riau No.050/BAPPEDA/8516 Tentang Revisi Usulan Perubahan Luas Kawasan Bukan Hutan di Provinsi Riau. Padahal lokasi perusahaan tersebut tidak termasuk dalam lokasi yang diusulkan dalam revisi Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.673/Menhut-II/2014 pada 8 Agustus 2014.
Suheri didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)