Ilustrasi Gedung KPK. Medcom/Fachrie Audhia Hafiez
Ilustrasi Gedung KPK. Medcom/Fachrie Audhia Hafiez

KPK Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Penyuap Annas Maamun

Kautsar Widya Prabowo • 22 September 2020 13:31
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan kasasi atas putusan bebas dari majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru terhadap eks Legal Manager PT Duta Palma Group, Suheri Terta. Suheri dinyatakan bebas dari dua dakwaan dalam kasus suap eks Gubernur Riau Annas Maamun.
 
Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan KPK memiliki beberapa alasan dalam mengajukan kasasi ini. Di antaranya, majelis hakim dinilai tidak mempertimbangkan beberapa fakta yang memperkuat Suheri terbukti melakukan rasuah.
 
"Penerimaan uang oleh terpidana Annas Maamun melalui Gulat Medali Emas Manurung dan barang bukti berupa uang yang disita di perkara Annas yang dengan tegas dalam putusan Majelis Hakim tingkat MA terbukti sebagai uang yang diterima dari PT Duta Palma," ujar Ali melalui keterangan tertulis, Selasa, 22 September 2020.

Gulat Medali Emas Manurung dan Annas Maamun juga sudah bersaksi dan mengakui menerima uang. Penerimaan itu terbukti dengan adanya surat serta rekaman percakapan yang terungkap di persidangan.
 
 
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>