Ilustrasi Gedung KPK. Medcom/Fachrie Audhia Hafiez
Ilustrasi Gedung KPK. Medcom/Fachrie Audhia Hafiez

KPK Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Penyuap Annas Maamun

Kautsar Widya Prabowo • 22 September 2020 13:31

Seluruh bukti dalam pengajuan kasasi akan dikumpulkan oleh Jakasa Penuntut Umum (JPU) pada KPK. "Memori kasasi diserahkan kepada Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Tipikor Pekanbaru," jelas Ali.
 
Suheri Terta bersama pengusaha Surya Darmadi didakwa memberikan uang dalam bentuk dolar Singapura senilai Rp3 miliar kepada Annas Maamun. Uang tersebut bagian dari total Rp8 miliar yang dijanjikan Suheri.
 
Pemberian uang itu untuk mengupayakan anak perusahaan Surya Darmadi yang terletak di Kabupaten Indragiri Hulu masuk dalam kawasan bukan hutan di Riau. Perusahaan itu yakni PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Banyu Bening Utama, dan PT Seberida Subur.
 
Suheri menginginkan perubahan kawasan itu termaktub dalam Surat Gubernur Riau No.050/BAPPEDA/8516 Tentang Revisi Usulan Perubahan Luas Kawasan Bukan Hutan di Provinsi Riau. Padahal lokasi perusahaan tersebut tidak termasuk dalam lokasi yang diusulkan dalam revisi Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.673/Menhut-II/2014 pada 8 Agustus 2014.

Suheri didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>