Ilustrasi KPK/Media Indonesia
Ilustrasi KPK/Media Indonesia

Penyadapan, Penggeledahan, dan Penyitaan Tak Perlu Izin Dewas KPK

Fachri Audhia Hafiez • 04 Mei 2021 20:03

Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan gugatan uji materiel Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Permohonan yang dikabulkan itu terkait izin kerja KPK yang meliputi penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan.

MK menilai ketiga kerja Lembaga Antikorupsi itu tidak perlu lagi izin Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan yang diatur UU KPK hasil revisi harus dinyatakan inkonstitusional.

"Cukup dengan memberitahukan kepada Dewan Pengawas," ujar Hakim MK Aswanto dalam pertimbangannya di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa, 4 Mei 2021.

Menurut Aswanto, kewajiban pimpinan KPK untuk mendapatkan izin Dewas dalam melakukan penyadapan merupakan bentuk campur tangan atau intervensi. Dewas bukan aparat penegak hukum.

"Merupakan bentuk nyata tumpang tindih kewenangan dalam penegakan hukum. Khususnya kewenangan pro justicia yang seharusnya hanya dimiliki oleh lembaga atau aparat penegak hukum," terang Aswanto.
 
Baca: Indriyanto: Saya Tanggung Jawab Kalau UU KPK Melemahkan

Kewenangan Dewas mengenai penyadapan diatur Pasal 12 C UU KPK hasil revisi. Sedangkan terkait penggeledahan dan penyitaan diatur Pasal 47 ayat (1).

Frasa 'Dalam proses penyidikan, penyidik dapat melakukan penggeledahan 

dan penyitaan atas izin tertulis dari Dewan Pengawas' menjadi 'Dalam proses penyidikan, penyidik dapat melakukan penggeledahan dan penyitaan dengan memberitahukan kepada Dewan Pengawas'.

Gugatan formal ditolak seluruhnya

Gugatan ini tercatat pada nomor perkara 70/PUU-XVII/2019. Gugatan diajukan Rektor Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, Fathul Wahid; Dekan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Abdul Jamil; Direktur Pusat Studi Hak Asasi Manusia (PUSHAM) Universitas Islam Indonesia Eko Riyadi; Direktur Pusat Studi Kejahatan Ekonomi (PSKE) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Ari Wibowo, dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Mahrus Ali.
 


 
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan