Ilustrasi KPK/Media Indonesia
Ilustrasi KPK/Media Indonesia

Penyadapan, Penggeledahan, dan Penyitaan Tak Perlu Izin Dewas KPK

Fachri Audhia Hafiez • 04 Mei 2021 20:03

Para pemohon mengajukan gugatan formal dan gugatan materiel terhadap sejumlah pasal dalam UU KPK di antaranya Pasal 1 angka 3, Pasal 12B, Pasal 12C, Pasal 37B ayat (1) huruf b, Pasal 47 ayat (1), dan Pasal 47 ayat (2).

MK mengabulkan sebagian uji materiel. Sementara itu, MK menolak secara keseluruhan mengenai uji formal.

"Dalam pengujian formal menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya. Dalam pengujian materiel, mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian," ucap Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman.

Hakim menyatakan Pasal 1 angka 3 UU KPK bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai hukum mengikat. Pasal itu memuat ketentuan KPK adalah lembaga negara dalam rumpun eksekutif melaksanakan tugas sesuai undang-undang.

Selanjutnya, hakim menyatakan Pasal 12B, Pasal 37B ayat (1) huruf b, dan Pasal 47 ayat (2) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Kemudian, frasa 'Tidak selesai dalam jangka waktu paling lama dalam dua tahun' dalam Pasal 40 Ayat 1 mengenai Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berkekuatan hukum. 

Mahkamah mengoreksi kalimat itu menjadi 'KPK dapat menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara tindak pidana korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama 2 tahun terhitung sejak terbit Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).'


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan