Jakarta: Anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Indriyanto Seno Adji mengakui mendukung kelahiran Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Beleid itu dipastikan menguatkan kinerja Lembaga Antikorupsi.
"Dikatakan Undang-Undang KPK lemah, saya bertanggung jawab. Saya bisa menjelaskan bahwa UU KPK itu memperkuat apa yang ada terkait tupoksi KPK," kata Indriyanto di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 29 April 2021.
Indriyanto mengakui memberikan pendapat kepada tim perumus UU secara informal. Saat itu, Indriyanto awalnya menolak jika UU bertujuan melemahkan kinerja KPK.
"Saya bilang kalau anda datang tujuannya untuk mengeliminasi terhadap tupoksi KPK, saya enggak akan berikan pendapat," ujar Indriyanto.
Indriyanto akhirnya mendukung UU KPK setelah adanya rencana pengadaan Dewas KPK. Dewas merupakan salah satu instrumen yang memperkuat kinerja KPK.
Dia tidak setuju jika beleid baru melemahkan Komisi Antirasuah. Indriyanto berpendapat taring KPK justru lebih tajam setelah ada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.
"Saya pernah di dalam, di KPK, saya tahu kelebihan dan kekurangannya. Baik yang terbuka dan yang tidak terbuka," kata Indriyanto.
Baca: Jadi Dewas KPK, Rekam Jejak Indriyanto Dinilai Tak Baik
Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) kurang sreg dengan penunjukan Indriyanto sebagai anggota Dewas KPK. Rekam jejak Indriyanto dinilai kurang baik.
"Pertama, Indriyanto dikenal sebagai figur yang cukup intens menggaungkan revisi Undang-Undang KPK. Padahal, sebagaimana diketahui bersama, revisi UU KPK merupakan salah satu sumber pelemahan lembaga antirasuah itu," kata peneliti dari ICW Kurnia Ramadhana melalui keterangan tertulis, Kamis, 29 April 2021.
Jakarta: Anggota Dewan Pengawas (
Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Indriyanto Seno Adji mengakui mendukung kelahiran Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Beleid itu dipastikan menguatkan kinerja Lembaga Antikorupsi.
"Dikatakan Undang-Undang KPK lemah, saya bertanggung jawab. Saya bisa menjelaskan bahwa UU KPK itu memperkuat apa yang ada terkait tupoksi KPK," kata Indriyanto di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 29 April 2021.
Indriyanto mengakui memberikan pendapat kepada tim perumus UU secara informal. Saat itu, Indriyanto awalnya menolak jika UU bertujuan melemahkan kinerja KPK.
"Saya bilang kalau anda datang tujuannya untuk mengeliminasi terhadap tupoksi KPK, saya enggak akan berikan pendapat," ujar Indriyanto.
Indriyanto akhirnya mendukung
UU KPK setelah adanya rencana pengadaan Dewas KPK. Dewas merupakan salah satu instrumen yang memperkuat kinerja KPK.
Dia tidak setuju jika beleid baru melemahkan
Komisi Antirasuah. Indriyanto berpendapat taring KPK justru lebih tajam setelah ada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.
"Saya pernah di dalam, di KPK, saya tahu kelebihan dan kekurangannya. Baik yang terbuka dan yang tidak terbuka," kata Indriyanto.
Baca:
Jadi Dewas KPK, Rekam Jejak Indriyanto Dinilai Tak Baik
Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) kurang sreg dengan penunjukan Indriyanto sebagai anggota Dewas KPK. Rekam jejak Indriyanto dinilai kurang baik.
"Pertama, Indriyanto dikenal sebagai figur yang cukup intens menggaungkan revisi Undang-Undang KPK. Padahal, sebagaimana diketahui bersama, revisi UU KPK merupakan salah satu sumber pelemahan lembaga antirasuah itu," kata peneliti dari ICW Kurnia Ramadhana melalui keterangan tertulis, Kamis, 29 April 2021.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)