Anggota Dewas KPK Indriyanto Seno Adji. MI/Rommy Pujianto
Anggota Dewas KPK Indriyanto Seno Adji. MI/Rommy Pujianto

Jadi Dewas KPK, Rekam Jejak Indriyanto Dinilai Tak Baik

Candra Yuri Nuralam • 29 April 2021 08:49
Jakarta: Indonesia Corruption Watch (ICW) kurang sreg Indriyanto Seno Adji diangkat sebagai anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rekam jejak Indriyanto dinilai kurang baik.
 
"Pertama, Indriyanto dikenal sebagai figur yang cukup intens menggaungkan revisi Undang-Undang KPK. Padahal, sebagaimana diketahui bersama, revisi UU KPK merupakan salah satu sumber pelemahan Lembaga Antirasuah itu," kata peneliti dari ICW Kurnia Ramadhana melalui keterangan tertulis, Kamis, 29 April 2021.
 
Rekam jejak kurang baik Indriyanto juga terlihat saat menjadi panitia seleksi pimpinan KPK. Saat itu, Indriyanto tidak mengindahkan pentingnya penyampaian laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

Indriyanto juga pernah meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar tidak mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk pembatalan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. Indriyanto, kata Kurnia, berdalih belum ada kegentingan yang mendesak untuk Presiden mengeluarkan Perppu.
 
"Bahkan, tatkala tiga pimpinan KPK kala itu mengajukan uji materi, Indriyanto pun turut mengomentari dengan menyebut tindakan tersebut tidak etis," ujar Kurnia.
 
Baca: Firli Yakin Indriyanto Mampu Memperkuat Tugas Dewas KPK
 
Kemudian, Indriyanto pernah menyebut pembentukan tim gabungan pencari fakta untuk kasus penyiraman air keras ke Novel Baswedan tidak dibutuhkan. Padahal, kata Kurnia, titik terang di kasus tersebut hingga kini masih belum ditemukan.
 
"Kelima, Indriyanto sempat mengatakan bahwa dirinya tidak sepakat jika KPK mengambil alih penanganan perkara korupsi Joko S Tjandra. Kala itu, ia menyebutkan bahwa KPK cukup melakukan koordinasi dan supervisi saja," tutur Kurnia.
 
ICW menilai Indriyanto semakin tidak pantas jadi Dewas KPK karena pernah mengomentari hilangnya nama politikus Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Herman Herry dan Ihsan Yunus. Indriyanto menyebut KPK sudah menyusun dakwaan dengan benar.
 
Terakhir, Indriyanto pernah jadi kuasa hukum mantan Gubernur Aceh Abdullah Puteh dan mantan Bupati Kutai Kartanegara Syaukani H Rais. Dua orang itu merupakan pelaku korupsi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan