Jakarta: Crazy rich asal Bandung, Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Quotex. Pria kelahiran 1998 itu langsung ditahan polisi.
"Hasil gelar perkara menetapkan atau meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 8 Maret 2022.
Berikut beberapa fakta terkait penetapan Doni Salmanan sebagai tersangka kasus dugaan investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Quotex.
1. Doni Salmanan akui lakukan penipuan
Doni Salmanan mengakui telah menipu korban saat diperiksa sebagai saksi terlapor pada Selasa, 8 Maret 2022. Ia bersikap kooperatif selama diperiksa 13 jam.
"Yang bersangkutan mengakui apa yang diperbuat dan memberi penjelasan dengan lancar terhadap penyidik," kata Ramadhan.
Baca: Doni Salmanan Ajukan Penangguhan Penahanan
2. Akun YouTube Doni Salmanan disita
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri langsung menyita barang bukti milik Doni Salmanan.
"Barang bukti yang disita ada handphone jenis iPhone 13, akun YouTube King Salmanan, dua akun e-mail yang terkoneksi dengan akun YouTube dan akun Quotex," kata Ramadhan.
Ramadhan menyebut penyidik juga menyita satu bundel mutasi rekening bank atas nama Doni Salmanan. Lalu, bundel bukti transfer deposit & withdraw, serta satu flashdisk berisi file hasil download video YouTube King Salmanan.
3. Aliran dana terkait kasus disita dan rekening Doni Salmanan diblokir
Uang yang berasal dari Doni Salmanan juga akan kena sita.
"Semua aliran dana yang diberikan dari yang bersangkutan kepada siapa pun apakah ke keluarga atau orang lain, pihak mana pun yang mana dana tersebut bersumber dari tindak pidana maka akan dilakukan penyitaan oleh penyidik," tutur Ramadhan, Rabu, 9 Maret 2022.
Sementara itu, Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol juga mengungkapkan bahwa rekening Doni Salmanan telah diblokir. Namun, tak disebutkan jumlah rekening yang diblokir dan nominal uang didalamnya.
Baca: Masyarakat Diminta Belajar dari Kasus Indra Kenz dan Doni Salmanan
4. Anggota Doni Salmanan di Telegram capai 25 ribu orang
Doni Salmanan membuat grup VIP di Telegram untuk menjelaskan terkait trading binary option lewat aplikasi Quotex. Mereka adalah anggota aktif yang mengikuti kelas trading dengan mentor Doni Salmanan.
"Kalau di Telegram ada 25 ribu anggota," kata Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol saat dikonfirmasi, Rabu, 9 Maret 2022.
5. Doni Salmanan dapat keuntungan 80%
Doni Salmanan menerima keuntungan besar sebagai afiliator trading binary option lewat aplikasi Quotex. "(Keuntungan) 80 persen dari kekalahan (member atau trader yang ikut dengannya)," kata Reinhard.
Reinhard mengatakan sudah memeriksa sebanyak 10 orang korban. Jumlah itu berpotensi bertambah. Sebab, para korban terus berdatangan setiap hari.
Baca: 10 Korban Doni Salmanan Telah Diperiksa Polisi
Doni Salmanan dilaporkan oleh seorang korban berinisial RA ke Bareskrim Polri pada Kamis, 3 Februari 2022. Laporan polisi (LP) terhadap pria kelahiran 1998 itu terdaftar dengan nomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Polisi mempersangkakan Doni terkait judi online, penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sesuai Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 28 ayat 1 UU ITE dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU.
5. Doni Salmanan dapat keuntungan 80%
Doni Salmanan menerima keuntungan besar sebagai afiliator trading binary option lewat aplikasi Quotex. "(Keuntungan) 80 persen dari kekalahan (member atau trader yang ikut dengannya)," kata Reinhard.
Reinhard mengatakan sudah memeriksa sebanyak 10 orang korban. Jumlah itu berpotensi bertambah. Sebab, para korban terus berdatangan setiap hari.
Baca:
10 Korban Doni Salmanan Telah Diperiksa Polisi
Doni Salmanan dilaporkan oleh seorang korban berinisial RA ke Bareskrim Polri pada Kamis, 3 Februari 2022. Laporan polisi (LP) terhadap pria kelahiran 1998 itu terdaftar dengan nomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Polisi mempersangkakan Doni terkait judi online, penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sesuai Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 28 ayat 1 UU ITE dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(SYN)