Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

10 Korban Doni Salmanan Telah Diperiksa Polisi

Siti Yona Hukmana • 09 Maret 2022 10:51
Jakarta: Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah memeriksa sejumlah korban kasus dugaan investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Quotex yang menjerat Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan. Pemeriksaan para korban guna menyelisik kerugian akibat dugaan tindak pidana tersebut. 
 
"Sudah ada 10 (korban) yang kita periksa," kata Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol saat dikonfirmasi, Rabu, 9 Maret 2022. 
 
Reinhard mengatakan jumlah korban berpotensi bertambah. Sebab, para korban terus berdatangan setiap hari. 

Dia belum bisa memastikan jumlah kerugian korban atau keuntungan Doni dari hasil penipuan investasi tersebut. Kerugian korban atau keuntungan Doni masih dihitung Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
 
"Nanti PPATK memberikan laporan," ujarnya.
 
Baca: Jadi Tersangka, Doni Salmanan Langsung Ditahan
 
Doni ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Quotex pada Selasa malam, 8 Maret 2022. Pria yang kerap membagi-bagikan uang itu ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri. 
 
Doni dijerat pasal berlapis. Pria kelahiran 1998 itu disangkakan terkait judi online dan penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media elektronik. Ia juga diduga melakukan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 
 
Doni disangkakan melanggar Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Lalu, Pasal 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP, serta Pasal 3, 5 dan 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan