Doni Salamanan (YouTube: Doni Salamanan)
Doni Salamanan (YouTube: Doni Salamanan)

Jadi Tersangka, Doni Salmanan Langsung Ditahan

Siti Yona Hukmana • 09 Maret 2022 00:50
Jakarta: Crazy rich asal Bandung, Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Quotex. Pria kelahiran 1998 itu langsung ditahan polisi. 
 
"Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, malam ini juga setelah ini DS (Doni) dilakukan penahanan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 8 Maret 2022. 
 
Menurut Ramadhan, ada dua alasan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menahan Doni. Yakni alasan subjektif dan objektif. Subjektif karena dikhawatirkan melarikan diri, mengulangi perbuatan, dan menghilangkan barang bukti.

"Alasan objektif karena ancaman hukuman di atas lima tahun penjara, dimana ancaman tindak pidana pencucian uang (TPPU) 20 tahun penjara," ungkap Ramadhan. 
 
Baca: Susul Indra Kenz, Doni Salmanan Jadi Tersangka
 
Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor. Pria yang kerap membagi-bagikan uang itu diperiksa selama 13 jam lebih, mulai pukul 10.00-23.30 WIB. 
 
Setelah diperiksa sebagai saksi, penyidik menggelar perkara. Dalam gelar perkara itu, penyidik juga mengantongi keterangan saksi ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), ahli bahasa, ahli hukum, dan keterangan korban. 
 
"Hasil gelar perkara menetapkan atau meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," ucap Ramadhan. 
 
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan