Doni Salamanan (YouTube: Doni Salamanan)
Doni Salamanan (YouTube: Doni Salamanan)

Susul Indra Kenz, Doni Salmanan Jadi Tersangka

Siti Yona Hukmana • 09 Maret 2022 00:27
Jakarta: Crazy rich asal Bandung, Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Quotex. Penetapan tersangka dilakukan usai gelar perkara. 
 
"Hasil gelar perkara menetapkan atau meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 8 Maret 2022. 
 
Menurut Ramadhan, setelah ditetapkan tersangka penyidik langsung melakukan penangkapan pria kelahiran 1998 itu. Doni disebut masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. 

Ramadhan mengatakan penetapan tersangka Doni dilakukan setelah memeriksa sejumlah saksi. Terdiri dari saksi ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), bahasa, hukum, dan pemeriksaan saksi korban, hingga keterangan Doni sebagai saksi terlapor. 
 
Baca: Banyak Crazy Rich Diduga Melakukan Pencucian Uang Hasil Investasi Bodong
 
Doni menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor mulai pukul 10.00 WIB hinga 23.30 WIB. Ramadhan menyebut Doni kooperatif selama diperiksa 13 jam lebih.
 
"Yang bersangkutan mengakui apa yang diperbuat dan memberi penjelasan dengan lancar terhadap penyidik. Ada 90 pertanyaan yang diberikan kepada DS saat diperiksa sebagai saksi," beber jenderal bintang satu itu. 
 
Doni dilaporkan oleh seorang korban berinisial RA ke Bareskrim Polri pada Kamis, 3 Februari 2022. Laporan polisi (LP) terhadap pria kelahiran 1998 itu terdaftar dengan nomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI. 
 
Baca: Doni Salmanan Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
 
Polisi mempersangkakan Doni terkait judi online, penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sesuai Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 28 ayat 1 UU ITE dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, 5 dan 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan