Doni Salmanan/Foto: YouTube Doni Salmanan
Doni Salmanan/Foto: YouTube Doni Salmanan

5 Fakta Kasus Penipuan Doni Salmanan Lewat Quotex

Sri Yanti Nainggolan • 09 Maret 2022 15:55
Jakarta: Crazy rich asal Bandung, Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Quotex. Pria kelahiran 1998 itu langsung ditahan polisi. 
 
"Hasil gelar perkara menetapkan atau meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 8 Maret 2022. 
 
Berikut beberapa fakta terkait penetapan Doni Salmanan sebagai tersangka kasus dugaan investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Quotex. 

1. Doni Salmanan akui lakukan penipuan 

Doni Salmanan mengakui telah menipu korban saat diperiksa sebagai saksi terlapor pada Selasa, 8 Maret 2022. Ia bersikap kooperatif selama diperiksa 13 jam. 

"Yang bersangkutan mengakui apa yang diperbuat dan memberi penjelasan dengan lancar terhadap penyidik," kata Ramadhan. 
 
Baca: Doni Salmanan Ajukan Penangguhan Penahanan
 

2. Akun YouTube Doni Salmanan disita 

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri langsung menyita barang bukti milik Doni Salmanan. 
 
"Barang bukti yang disita ada handphone jenis iPhone 13, akun YouTube King Salmanan, dua akun e-mail yang terkoneksi dengan akun YouTube dan akun Quotex," kata Ramadhan. 
 
Ramadhan menyebut penyidik juga menyita satu bundel mutasi rekening bank atas nama Doni Salmanan. Lalu, bundel bukti transfer deposit & withdraw, serta satu flashdisk berisi file hasil download video YouTube King Salmanan. 
 
Halaman Selanjutnya
  3. Aliran dana terkait…
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan