PN Jaksel Agendakan Sidang Kasus Penipuan Alvin Lim Pekan Depan
Siti Yona Hukmana • 13 Juni 2022 22:17
Jakarta: Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan menggelar sidang atas terdakwa advokat LQ Indonesia Lawfirm, Alvin Lim, pada Selasa, 21 Juni 2022. Pengacara itu terjerat kasus pemalsuan dan/atau penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Ini perkara lanjutan bukan perkara baru," kata Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Haruno, saat dikonfirmasi, Senin, 13 Juni 2022.
Haruno mengatakan PN Jaksel sudah menerima kembali pelimpahan berkas terdakwa Alvin Lim dari jaksa penuntut umum (JPU). PN Jaksel sudah mengirimkan penetapan jadwal sidang kepada jaksa agar menghadirkan terdakwa.
"Kita sudah beritahu jaksa bahwa berkas sudah diterima, kemudian dibuatlah penetapan hari sidang dan kejaksaan nanti memerintahkan kepada yang bersangkutan untuk hari dan tanggal dimaksud," ujar Haruno.
Sidang digelar lagi setelah JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melimpahkan berkas perkara pada Selasa, 7 Juni 2022. PN Jaksel menerima surat pelimpahan perkara Nomor: B-448/APB/SEL/Eku.2/06/2022, tanggal 7 Juni 2022.
Kemudian, surat dakwaan Nomor: PDM-115/JKTSL/Ep.2/2018, tanggal 2 Juli 2018. Selain itu, bekas perkara Nomor: BP/47/III/2022/Ditreskrimum tanggal 2 Juli 2018, dengan perkara atas nama terdakwa Alvin Lim.
Haruno mengungkap perkara terdakwa Alvin Lim tersebut belum ada penjatuhan vonis atau hukuman, baik vonis bebas maupun putusan terbukti bersalah atas perkara yang didakwakan.
"Belum ada kesalahan atau pembebasan, vonis itu kan bisa bebas dan bisa terbukti (bersalah). Belum ada petitum yang menyatakan salah atau bebasnya orang," ungkap dia.
Baca: Alvin Lim Klaim Tak Bersalah Dalam Kasus Penipuan
Menurut dia, bunyi putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor: 873 K/Pid/2020, tanggal 22 September 2020, salah satu amarnya menyatakan penuntutan dari penuntut umum dalam perkara Nomor: 1036/Pid.B/2018/PN.JKT.SEL atas nama terdakwa Alvin Lim tidak dapat diterima. Artinya, kata dia, secara administrasi masih mentah, belum lengkap.
"Kalau itu di luar pokok perkara, namanya praperadilan. Kan perintahnya (amar putusan kasasi) dikembalikan karena penuntutan tidak dapat diterima, sehingga belum ada penjatuhan hukuman atau pembebasan," jelas dia.
Menurut dia, hal itu bisa terjadi karena dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum tidak cermat dan tidak lengkap. Sehingga, perlu dikaji ulang supaya menjadikan perkara ini sempurna. Sebagaimana Pasal 143 KUHAP, yakni berkas dikembalikan lagi untuk disempurnakan.
"Bukan berarti mereka itu bebas, bukan. Secara administrasi, perkara ini belum memenuhi syarat agar diulang. Atau, secara hukumnya hal-hal yang bersifat harus ada tapi kok tidak ada, sehingga itu dikembalikan dulu," ujarnya.
Haruno menambahkan jika perkara Alvin Lim dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap, kejaksaan akan melalukan eksekusi. Baik putusan bersalah atau bebas.
"Kalau sudah inkracht kan tinggal dilaksanakan saja. Kalau dia harus masuk, ya masuk. Kalau dia bebas, ya dibebaskan. Kenapa dia (jaksa) mengajukan lagi dengan nama terdakwa yang sama (Alvin Lim)? Kalau sudah diputus ya sudah, ngapain kirim kembali. Kecuali, dalam perkara yang lain," tuturnya.
Alvin Lim mengaku tak bersalah dalam perkara dugaan pemalsuan dan/atau penipuan dan/atau penggelapan dan/atau TPPU) oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menurut dia, perkara yang teregister dalam Nomor: 1036/Pid.B/2018/PN.JKT.SEL sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah karena telah diputus Hakim Mahkamah Agung (MA), sebagaimana Nomor: 873K/Pid/2020, 22 September 2020.
“Dalam perkara tersebut, saya tidak pernah diputus bersalah oleh hakim tingkat manapun dan Hakim MA menolak tuntutan jaksa. Jadi tidak ada vonis bersalah. Karena tuntutan tidak dapat diterima. Di PN saya sudah bebas demi hukum," kata Alvin saat dikonfirmasi, Selasa, 31 Mei 2022.
Alvin dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan pemalsuan dan atau penipuan dan atau penggelapan dan atau TPPU Jo orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan, sebagaimana dalam Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan pemberantasan TPPU Jo. Pasal 55 KUHP. Laporan terdaftar dengan nomor: LP/5034/X/2017/PMJ/Ditreskrimum tanggal 17 Oktober 2017.
Jakarta: Majelis Hakim
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan menggelar sidang atas terdakwa advokat LQ Indonesia Lawfirm, Alvin Lim, pada Selasa, 21 Juni 2022. Pengacara itu terjerat kasus pemalsuan dan/atau
penipuan dan/atau
penggelapan dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Ini perkara lanjutan bukan perkara baru," kata Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Haruno, saat dikonfirmasi, Senin, 13 Juni 2022.
Haruno mengatakan PN Jaksel sudah menerima kembali pelimpahan berkas terdakwa Alvin Lim dari jaksa penuntut umum (JPU). PN Jaksel sudah mengirimkan penetapan jadwal sidang kepada jaksa agar menghadirkan terdakwa.
"Kita sudah beritahu jaksa bahwa berkas sudah diterima, kemudian dibuatlah penetapan hari sidang dan kejaksaan nanti memerintahkan kepada yang bersangkutan untuk hari dan tanggal dimaksud," ujar Haruno.
Sidang digelar lagi setelah JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melimpahkan berkas perkara pada Selasa, 7 Juni 2022. PN Jaksel menerima surat pelimpahan perkara Nomor: B-448/APB/SEL/Eku.2/06/2022, tanggal 7 Juni 2022.
Kemudian, surat dakwaan Nomor: PDM-115/JKTSL/Ep.2/2018, tanggal 2 Juli 2018. Selain itu, bekas perkara Nomor: BP/47/III/2022/Ditreskrimum tanggal 2 Juli 2018, dengan perkara atas nama terdakwa Alvin Lim.
Haruno mengungkap perkara terdakwa Alvin Lim tersebut belum ada penjatuhan vonis atau hukuman, baik vonis bebas maupun putusan terbukti bersalah atas perkara yang didakwakan.
"Belum ada kesalahan atau pembebasan, vonis itu kan bisa bebas dan bisa terbukti (bersalah). Belum ada petitum yang menyatakan salah atau bebasnya orang," ungkap dia.
Baca:
Alvin Lim Klaim Tak Bersalah Dalam Kasus Penipuan
Menurut dia, bunyi putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor: 873 K/Pid/2020, tanggal 22 September 2020, salah satu amarnya menyatakan penuntutan dari penuntut umum dalam perkara Nomor: 1036/Pid.B/2018/PN.JKT.SEL atas nama terdakwa Alvin Lim tidak dapat diterima. Artinya, kata dia, secara administrasi masih mentah, belum lengkap.
"Kalau itu di luar pokok perkara, namanya praperadilan. Kan perintahnya (amar putusan kasasi) dikembalikan karena penuntutan tidak dapat diterima, sehingga belum ada penjatuhan hukuman atau pembebasan," jelas dia.