Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

PN Jaksel Agendakan Sidang Kasus Penipuan Alvin Lim Pekan Depan

Siti Yona Hukmana • 13 Juni 2022 22:17
Jakarta: Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan menggelar sidang atas terdakwa advokat LQ Indonesia Lawfirm, Alvin Lim, pada Selasa, 21 Juni 2022. Pengacara itu terjerat kasus pemalsuan dan/atau penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).
 
"Ini perkara lanjutan bukan perkara baru," kata Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Haruno, saat dikonfirmasi, Senin, 13 Juni 2022.
 
Haruno mengatakan PN Jaksel sudah menerima kembali pelimpahan berkas terdakwa Alvin Lim dari jaksa penuntut umum (JPU). PN Jaksel sudah mengirimkan penetapan jadwal sidang kepada jaksa agar menghadirkan terdakwa.

"Kita sudah beritahu jaksa bahwa berkas sudah diterima, kemudian dibuatlah penetapan hari sidang dan kejaksaan nanti memerintahkan kepada yang bersangkutan untuk hari dan tanggal dimaksud," ujar Haruno.
 
Sidang digelar lagi setelah JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melimpahkan berkas perkara pada Selasa, 7 Juni 2022. PN Jaksel menerima surat pelimpahan perkara Nomor: B-448/APB/SEL/Eku.2/06/2022, tanggal 7 Juni 2022.
 
Kemudian, surat dakwaan Nomor: PDM-115/JKTSL/Ep.2/2018, tanggal 2 Juli 2018. Selain itu, bekas perkara Nomor: BP/47/III/2022/Ditreskrimum tanggal 2 Juli 2018, dengan perkara atas nama terdakwa Alvin Lim.
 
Haruno mengungkap perkara terdakwa Alvin Lim tersebut belum ada penjatuhan vonis atau hukuman, baik vonis bebas maupun putusan terbukti bersalah atas perkara yang didakwakan.
 
"Belum ada kesalahan atau pembebasan, vonis itu kan bisa bebas dan bisa terbukti (bersalah). Belum ada petitum yang menyatakan salah atau bebasnya orang," ungkap dia.
 
Baca: Alvin Lim Klaim Tak Bersalah Dalam Kasus Penipuan
 
Menurut dia, bunyi putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor: 873 K/Pid/2020, tanggal 22 September 2020, salah satu amarnya menyatakan penuntutan dari penuntut umum dalam perkara Nomor: 1036/Pid.B/2018/PN.JKT.SEL atas nama terdakwa Alvin Lim tidak dapat diterima. Artinya, kata dia, secara administrasi masih mentah, belum lengkap.
 
"Kalau itu di luar pokok perkara, namanya praperadilan. Kan perintahnya (amar putusan kasasi) dikembalikan karena penuntutan tidak dapat diterima, sehingga belum ada penjatuhan hukuman atau pembebasan," jelas dia.
 
 
Halaman Selanjutnya
Menurut dia, hal itu bisa…
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan