Ilustrasi Medcom.id.
Ilustrasi Medcom.id.

Alvin Lim Klaim Tak Bersalah Dalam Kasus Penipuan

Siti Yona Hukmana • 01 Juni 2022 15:22
Jakarta: Pengacara LQ Indonesia Lawfirm, Alvin Lim, mengeklaim tak bersalah dalam perkara dugaan tindak pidana pemalsuan, penipuan, penggelapan, atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia tidak pernah diputus bersalah.
 
"Dalam perkara tersebut, saya tidak pernah diputus bersalah oleh hakim tingkat mana pun dan Hakim Mahkamah Agung (MA) menolak tuntutan jaksa. Jadi tidak ada vonis bersalah," kata Alvin saat dikonfirmasi, Rabu, 1 Juni 2022.
 
Dia mengatakan perkara yang teregister dalam Nomor: 1036/Pid.B/2018/PN.JKT.SEL sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, karena telah diputus Hakim Mahkamah Agung (MA), sebagaimana Nomor: 873K/Pid/2020, 22 September 2020. Oleh karena tuntutan tidak dapat diterima di pengadilan, Alvin memastikan dirinya sudah bebas demi hukum.

Alvin menyertakan surat pemberitahuan isi putusan kasasi Mahkamah Agung yang amarnya menyatakan tidak dapat diterima permohonan kasasi pemohon atau terdakwa Alvin Lim. Lalu, menyatakan penuntutan dari Penuntut Umum dalam perkara Nomor: 1036/Pid.B/2018/PN.JKT.SEL atas nama terdakwa Alvin Lim tidak dapat diterima. Ketiga, memerintahkan mengembalikan berkas perkara tersebut kepada Penuntut Umum dan biaya dibebankan kepada negara.
 
"Perkara sudah putus di MA, tuntutan jaksa ditolak. Sudah inkrah, berkekuatan hukum tetap. Mana ada perkara sudah inkrah sidang lagi," ujarnya.
 
Sementara itu, Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Haruno mengakui ada putusan Mahkamah Agung terkait perkara Nomor: 1036/Pid.B/2018/PN.JKT.SEL atas nama terdakwa Alvin Lim. Amar putusannya menyatakan penuntutan tidak dapat diterima dan memerintahkan agar berkas dikembalikan.
 
"Setelah itu, PN nanti memberitahukan kepada Kejari setempat. Kapan mau diajukan ke PN, itu terserah dari kejaksaan yang bersangkutan," kata Haruno.
 
Baca: Puluhan Warga Makassar Jadi Korban Investasi Bodong, Kerugian Capai Rp4 Miliar
 
Sedangkan, Kasie Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Ashari Syam mengaku belum mengetahui perkembangan kasus itu. Dia akan mengecek terlebih dahulu perkara tersebut di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
 
"Saya konfirmasi dahulu," ujarnya.
 
Alvin dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan tindak pidana pemalsuan dan atau penipuan dan atau penggelapan dan atau TPPU Jo orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan, sebagaimana dalam Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan pemberantasan TPPU Jo. Pasal 55 KUHP. Laporan terdaftar dengan nomor: LP/5034/X/2017/PMJ/Ditreskrimum tanggal 17 Oktober 2017.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan