Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

PN Jaksel Agendakan Sidang Kasus Penipuan Alvin Lim Pekan Depan

Siti Yona Hukmana • 13 Juni 2022 22:17

Menurut dia, hal itu bisa terjadi karena dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum tidak cermat dan tidak lengkap. Sehingga, perlu dikaji ulang supaya menjadikan perkara ini sempurna. Sebagaimana Pasal 143 KUHAP, yakni berkas dikembalikan lagi untuk disempurnakan.
 
"Bukan berarti mereka itu bebas, bukan. Secara administrasi, perkara ini belum memenuhi syarat agar diulang. Atau, secara hukumnya hal-hal yang bersifat harus ada tapi kok tidak ada, sehingga itu dikembalikan dulu," ujarnya.
 
Haruno menambahkan jika perkara Alvin Lim dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap, kejaksaan akan melalukan eksekusi. Baik putusan bersalah atau bebas.

"Kalau sudah inkracht kan tinggal dilaksanakan saja. Kalau dia harus masuk, ya masuk. Kalau dia bebas, ya dibebaskan. Kenapa dia (jaksa) mengajukan lagi dengan nama terdakwa yang sama (Alvin Lim)? Kalau sudah diputus ya sudah, ngapain kirim kembali. Kecuali, dalam perkara yang lain," tuturnya.
 
Alvin Lim mengaku tak bersalah dalam perkara dugaan pemalsuan dan/atau penipuan dan/atau penggelapan dan/atau TPPU) oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menurut dia, perkara yang teregister dalam Nomor: 1036/Pid.B/2018/PN.JKT.SEL sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah karena telah diputus Hakim Mahkamah Agung (MA), sebagaimana Nomor: 873K/Pid/2020, 22 September 2020.
 
“Dalam perkara tersebut, saya tidak pernah diputus bersalah oleh hakim tingkat manapun dan Hakim MA menolak tuntutan jaksa. Jadi tidak ada vonis bersalah. Karena tuntutan tidak dapat diterima. Di PN saya sudah bebas demi hukum," kata Alvin saat dikonfirmasi, Selasa, 31 Mei 2022.
 
Alvin dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan pemalsuan dan atau penipuan dan atau penggelapan dan atau TPPU Jo orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan, sebagaimana dalam Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan pemberantasan TPPU Jo. Pasal 55 KUHP. Laporan terdaftar dengan nomor: LP/5034/X/2017/PMJ/Ditreskrimum tanggal 17 Oktober 2017.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan