Jakarta: Kejaksaan Agung masih merahasiakan pihak yang berkomunikasi dengan tersangka korupsi pemberian izin ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya termasuk minyak goreng (migor), Lin Che Wei (LCW). Dia diduga berkomunikasi tak hanya dengan tersangka Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana.
"Ada (dengan pihak lain di Kemendag) cuma saya enggak bisa sebutkan ya," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung, Supardi, di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu malam, 18 Mei 2022.
Komunikasi tersebut diduga terkait penerbitan perizinan ekspor CPO. Lin Che Wei turut diduga berkomunikasi dengan pihak lain Kemendag melalui forum rapat virtual.
"Pokoknya dalam beberapa rapat itu dia (LCW) hadir," ucap Supardi.
Kejaksaan Agung, kata Supardi, masih mendalami kehadiran LCW di Kemendag. Dia diduga berada di Kemendag pada Januari 2022 dan ikut memutuskan kebijakan terkait ekspor CPO.
Baca: Penyidik Kejagung Diminta Fokus Usut Korupsi CPO 3 Perusahaan
"Sementara kan dia di sana (di Kemendag), yang bawa (LCW ke Kemendag) saya juga belum tahu persis. Tapi di rapat dia ada," ujar Supardi.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan Lin Che Wei direkrut Kemendag tanpa surat keputusan dan tanpa suatu kontrak tertentu. Lin Che diduga ikut menentukan kebijakan tentang peredaran prosedur tentang distribusi minyak goreng.
"Dia orang swasta tetapi kebijakannya dia di situ sangat didengar oleh Dirjennya (Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana)," ujar Burhanuddin melalui keterangam tertulis, Rabu, 18 Mei 2022.
Kejaksaan Agung menetapkan lima tersangka dalam kasus korupsi minyak goreng. Teranyar, Korps Adhyaksa menetapkan Lin Che Wei menjadi tersangka. Saat kasus itu bergulir, dia disebut sebagai penasihat kebijakan/analisa pada Independent Research & Advisory Indonesia.
Lin Che Wei diduga berperan mengondisikan pemberian izin persetujuan ekspor di beberapa perusahaan. Perbuatan itu dilakukan bersama tersangka Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana.
Selain Indrasari, tiga tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya adalah Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group Stanley MA selaku, dan Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.
Jakarta: Kejaksaan Agung masih merahasiakan pihak yang berkomunikasi dengan tersangka
korupsi pemberian izin ekspor
crude palm oil (CPO) dan produk turunannya termasuk minyak goreng (migor), Lin Che Wei (LCW). Dia diduga berkomunikasi tak hanya dengan tersangka Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (
Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana.
"Ada (dengan pihak lain di Kemendag) cuma saya enggak bisa sebutkan ya," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung, Supardi, di Gedung Bundar
Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu malam, 18 Mei 2022.
Komunikasi tersebut diduga terkait penerbitan perizinan ekspor CPO. Lin Che Wei turut diduga berkomunikasi dengan pihak lain Kemendag melalui forum rapat virtual.
"Pokoknya dalam beberapa rapat itu dia (LCW) hadir," ucap Supardi.
Kejaksaan Agung, kata Supardi, masih mendalami kehadiran LCW di Kemendag. Dia diduga berada di Kemendag pada Januari 2022 dan ikut memutuskan kebijakan terkait ekspor CPO.
Baca:
Penyidik Kejagung Diminta Fokus Usut Korupsi CPO 3 Perusahaan
"Sementara kan dia di sana (di Kemendag), yang bawa (LCW ke Kemendag) saya juga belum tahu persis. Tapi di rapat dia ada," ujar Supardi.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan Lin Che Wei direkrut Kemendag tanpa surat keputusan dan tanpa suatu kontrak tertentu. Lin Che diduga ikut menentukan kebijakan tentang peredaran prosedur tentang distribusi minyak goreng.
"Dia orang swasta tetapi kebijakannya dia di situ sangat didengar oleh Dirjennya (Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana)," ujar Burhanuddin melalui keterangam tertulis, Rabu, 18 Mei 2022.