Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung, Supardi. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung, Supardi. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Pihak Kemendag yang Berkomunikasi dengan Lin Che Wei Dirahasiakan

Fachri Audhia Hafiez • 19 Mei 2022 09:50

Kejaksaan Agung menetapkan lima tersangka dalam kasus korupsi minyak goreng. Teranyar, Korps Adhyaksa menetapkan Lin Che Wei menjadi tersangka. Saat kasus itu bergulir, dia disebut sebagai penasihat kebijakan/analisa pada Independent Research & Advisory Indonesia.
 
Lin Che Wei diduga berperan mengondisikan pemberian izin persetujuan ekspor di beberapa perusahaan. Perbuatan itu dilakukan bersama tersangka Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana.
 
Selain Indrasari, tiga tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya adalah Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group Stanley MA selaku, dan Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan