Ilustrasi Mahkamah Konstitusi. Medcom.id.
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi. Medcom.id.

Putusan MK Mempertegas IDI Sebagai Organisasi Tunggal Kedokteran

Achmad Zulfikar Fazli • 28 April 2022 13:52

Menurut MK, keterlibatan organisasi profesi sebagai bukti bahwa seorang dokter bukan hanya telah teruji secara akademik tetapi juga teruji dalam menerapkan ilmu yang diperoleh guna melakukan pelayanan kesehatan setelah melalui uji kompetensi dokter atau dokter gigi yang dilakukan Fakultas Kedokteran atau Fakultas Kedokteran Gigi bekerja sama dengan asosiasi institusi pendidikan kedokteran atau kedokteran gigi dan berkoordinasi dengan organisasi profesi.
 
Sertifikat profesi (ijazah), menurut Mahkamah, sebagai salah satu syarat untuk memperoleh sertifikat kompetensi, sedangkan sertifikat kompentensi merupakan persyaratan untuk mendaftar ke Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) guna mendapatkan Surat Tanda Registrasi dokter (STR). Seorang dokter yang telah memperoleh STR, terlebih dahulu harus melakukan Program Internsip. Untuk dapat melakukan praktik mandiri, seorang dokter harus memperoleh surat izin praktik (SIP) dari instansi yang berwenang.
 
"Sertifikat kompetensi tersebut menunjukkan pengakuan akan kemampuan dan kesiapan seorang dokter untuk melakukan tindakan medis dalam praktik mandiri yang akan dijalaninya dan hanya diberikan kepada mereka yang telah menjalani berbagai tahapan untuk menjadi seorang dokter yang profesional," tulis putusan MK Nomor 10/PUU-XV/2017.

Baca: IDI Disarankan Memiliki Dewan Pengawas
 
Dengan begitu, menurut Mahkamah, memberikan sertifikat kompetensi kepada dokter yang tidak kompeten dapat membahayakan keselamatan pasien dan sekaligus mengancam kepercayaan masyarakat terhadap profesi dokter. Pada akhirnya dapat mengancam jaminan hak konstitusional warga negara sebagaimana termaktub dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945. Sehingga negara dapat dianggap gagal menjalankan kewajiban konstitusionalnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3) UUD 1945.
 
"Oleh karena itu telah terang bagi Mahkamah bahwa sertifikat profesi (ijazah dokter) tidak dapat disamakan dengan sertifikat kompetensi sebagaimana yang didalilkan para pemohon," tulis putusan MK Nomor 10/PUU-XV/2017.
 
Namun, hakim sepakat dengan permohonan yang menyatakan anggota IDI tak boleh rangkap jabatan sebagai anggota Konsil Kedokteran Indonesia (KKI). Hal ini untuk mencegah potensi benturan kepentingan.
 
Mahkamah menjelaskan KKI memiliki tiga tgas, yakni fungsi registrasi dokter sebagai dasar menerbitkan STR, fungsi regulasi yang terkait dengan profesi dokter, dan fungsi pembinaan. Pada sisi lain, organisasi profesi dokter adalah IDI.
 
"Oleh karena itu keberadaan pengurus IDI pada KKI potensial menimbulkan konflik kepentingan terutama dalam perumusan regulasi. Hal ini tidak sesuai dengan prinsip kepastian hukum yang adil sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945," tulis putusan MK Nomor 10/PUU-XV/2017.
 
Gugatan soal kewenangan IDI ini dilayangkan 32 dokter. Di antaranya Judilherry Justam, Nurdadi Saleh, Pradana Soewondo, Tarmizi Hakim, Wahyuning Ramelan, dan Hari Kusnanto.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan