Ilustrasi Mahkamah Konstitusi. Medcom.id.
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi. Medcom.id.

Putusan MK Mempertegas IDI Sebagai Organisasi Tunggal Kedokteran

Achmad Zulfikar Fazli • 28 April 2022 13:52
Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang dilayangkan sejumlah dokter terkait monopoli pengeluaran sertifikasi profesi dokter yang dilakukan Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Putusan ini mempertegas bahwa IDI merupakan satu-satunya organisasi profesi kedokteran yang sah di Indonesia.
 
"Terhadap permohonan tersebut, menurut Mahkamah, tidak terdapat persoalan inkonstitusionalitas dalam ketentuan a quo," tulis salinan putusan MK Nomor 10/PUU-XV/2017 dilansir Kamis, 28 April 2022.
 
Pemohon mendalilkan mengenai organisasi profesi, para pemohon meminta agar frasa organisasi profesi dalam ketentuan Pasal 1 angka 12 dan Pasal 38 ayat (1) huruf c UU Praktik Kedokteran tidak hanya IDI, tapi meliputi juga Perhimpunan Dokter Spesialis guna menjamin hak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat yang diatur dalam ketentuan Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 serta hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya sebagaimana diatur dalam Pasal 28C ayat (2) UUD 1945.

Namun, dalam pertimbangannya, hakim menilai Perhimpunan Dokter Spesialis sebagai salah satu unsur yang menyatu dan tidak terpisah dari IDI. "Justru apabila logika permohonan para pemohon diikuti akan timbul ketidakpastian hukum karena dalam praktik menjadi tidak jelas pada saat bagaimana atau kapan organisasi profesi dimaksud dimaknai sebagai IDI dan pada saat bagaimana atau kapan organisasi profesi dimaknai sebagai Perhimpunan Dokter Spesialis," tulis putusan MK Nomor 10/PUU-XV/2017.
 
Para Pemohon juga mendalilkan sertifikat kompetensi yang diatur dalam Pasal 1 angka 4 UU Praktik Kedokteran seharusnya tidak diberlakukan untuk lulusan baru Fakultas Kedokteran dan uji kompetensi harus diselenggarakan satuan pendidikan yang terakreditasi dan berbentuk badan hukum pendidikan. Para Pemohon berpandangan setiap lulusan Fakultas kedokteran melalui uji kompetensi sesuai dengan Pasal 36 ayat (3) UU Pendidikan Kedokteran.
 
Dengan begitu, menurut pemohon, mendapatkan sertifikat profesi (ijazah dokter) tidak perlu lagi mendapat sertifikat kompetensi dari Kolegium Dokter Indonesia yang dibentuk IDI.
 
Namun, MK memandang secara normatif, menurut Pasal 36 ayat (1) UU Pendidikan Kedokteran, untuk menyelesaikan Program Profesi Dokter atau dokter gigi, mahasiswa harus lulus uji kompetensi yang bersifat nasional sebelum mengangkat sumpah sebagai dokter atau dokter gigi. Pada ayat (2) mahasiswa yang lulus uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperoleh sertifikat profesi yang dikeluarkan oleh perguruan tinggi; ayat (3) uji kompetensi dokter atau dokter gigi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Fakultas Kedokteran atau Fakultas Kedokteran Gigi bekerja sama dengan asosiasi institusi pendidikan kedokteran atau kedokteran gigi dan berkoordinasi dengan organisasi profesi.
 
 
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan