Ilustrasi pegawai KPK. Istimewa
Ilustrasi pegawai KPK. Istimewa

Komisioner KPK Mengaku Sudah Ngotot 51 Pegawai Tak Dipecat

Candra Yuri Nuralam • 30 Mei 2021 07:38

Putusan MK juga disetujui oleh Jokowi. Kepala Negara sudah meminta pegawai KPK tidak dipecat hanya karena gagal dalam TWK.
 
Baca: TWK Pegawai KPK Perintah UU, Bukan untuk Menyingkirkan Pihak Tertentu
 
Ghufron mengatakan pihaknya mengacu pada tiga hal itu untuk mempertahankan pegawai. TWK dinilai tidak bisa dijadikan acuan untuk mendepak pegawai KPK.

"Oleh karena itu senada dengan Pak Alex saya menjamin dan mohon kiranya agar pegawai KPK seluruhnya dialihkan ke ASN berdasarkan hukum, putusan MK dan arahan presiden," kata Ghufron.
 

BKN Menolak

Ghufron menyebut BKN menolak protes KPK. Semua dalil pembelaan KPK dipentalkan BKN dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. BKN mengotot TWK harga mati untuk jadi ASN.
 
"BKN kukuh bahwa syarat untuk menjadi ASN sesuai Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN harus memenuhi syarat TWK," ucap Ghufron.
 
Ghufron mengatakan dalam pembahasan indikator tidak ada yang bahan nama pegawai. Sebanyak 75 pegawai yang gagal TWK itu dibagi menjadi tiga kriteria yakni, merah, kuning, dan hijau.
 
Tiga kriteria itu awalnya masih akan didepak dari KPK. Namun, para pimpinan KPK masih mengotot mengusahakan agar tidak semuanya didepak.
 
"Kita dapat menyepakati agar kriteria yang hijau dan kuning dicabut seluruhnya dan dari yang merah dicabut satu kriteria," tutur Ghufron.
 
Dari permintaan itu KPK berhasil menyelamatkan 24 dari 75 pegawai. Sebanyak 24 pegawai itu diberi kesempatan ketua untuk jadi ASN dengan cara mengikuti pembinaan wawasan kebangsaan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan