Ilustrasi pegawai KPK/Istimewa.
Ilustrasi pegawai KPK/Istimewa.

TWK Pegawai KPK Perintah UU, Bukan untuk Menyingkirkan Pihak Tertentu

Siti Yona Hukmana • 30 Mei 2021 05:00
Jakarta: Kriminolog Emrus Sihombing tidak setuju atas anggapan tes wawasan kebangsaan (TWK) terhadap pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyingkirkan pihak tertentu. TWK semata untuk pengalihan status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN). 
 
"Saya 1.000 persen tidak setuju dengan pandangan itu. Menurut saya katakan lah pegawai KPK itu untuk jadi ASN, kan itu perintah undang-undang," kata Emrus dalam program News Maker Medcom.id bertema Tanpa Novel Cs, KPK Bisa Apa?, Sabtu, 29 Mei 2021.
 
Emrus mengatakan pegawai KPK tidak sama dengan lembaga lainnya, seperti Indonesian Police Watch (ICW). Pegawai KPK adalah pelaksana undang-undang.

"Kalau ingin mewarnai isi undang-undang itu sejatinya mereka di luar KPK saja, jangan jadi pegawai di situ. Jadi, konteks sosiologi ada yang dikenal dengan status dan peran, status mereka kan pegawai bukanlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) atau organisasi sosial lain yang ingin melakukan perubahan," ungkap Emrus.
 
Emrus menyebut suka tidak suka pegawai KPK harus mengikuti undang-undang. Sebab, mereka telah "mengikatkan diri" dalam institusi lembaga antirasuah tersebut. 
 
"Karena tidak selamanya isi undang-undang, pasal demi pasal dalam undang-undang sesuai dengan keinginan dan kebutuhan kita. Tapi, ketika diundangkan kita harus taat terhadap undang-undang tersebut," jelasnya.  
 
Ada 75 pegawai tidak lolos TWK. Sebanyak 24 di antaranya masih bisa dijadikan ASN dengan syarat ikut pembinaan. Sementara itu, 51 lainnya akan diberhentikan dari KPK pada 1 November 2021.
 
Beberapa pegawai dalam daftar 75 orang itu bukan pegawai biasa. Salah satunya, penyidik senior KPK Novel Baswedan. Novel dianggap telah menangani kasus-kasus korupsi besar. Maka, muncul persepsi tak meloloskan Novel untuk mendepak dari lembaga antirasuah itu. 
 
Baca: Ngabalin Sebut Tuduhan TWK Upaya Melemahkan KPK Menyesatkan
 
Emrus menilai pendapat itu hanya sudut pandang kubu Novel yang asal. Sebab, dia meyakini dari 1.000 lebih pegawai KPK yang lolos ASN juga pernah menangani kasus korupsi besar.
 
"Jadi, jangan terlalu hiperbola, seolah-olah yang 75 ini lah menjadi sesuatu tokoh yang menangani kasus," ujar Emrus. 
 
Kemudian, muncul anggapan Novel Baswedan berintegritas tinggi. Sehingga, tidak pantas menggagalkan dari TWK. 
 
Menurut Emrus seluruh pegawai memiliki integritas. Namun, kata dia, integritas setiap individu itu berubah-ubah, kadang tinggi, sedang dan rendah. Integritas itu bisa berubah atas pengaruh luar. 
 
"Jadi, tidak selamanya Bung Novel Baswedan itu integritasnya tinggi. Kalau dia selalu tinggi ya malaikat dong gitu kan," kelakar Emrus. 
 
Muncul juga anggapan pegawai yang tidak lolos ASN itu orang-orang kritis di KPK. Emrus tidak sepakat dengan pendapat itu. Menurut dia dari 75 orang itu tidak ada yang mengkritisi pencurian barang bukti emas oleh pegawai KPK beberapa waktu lalu. 
 
"Enggak pernah mengatakan bahwa wah ini memalukan citra karyawaan, saya tidak setuju, pecat itu, keluar itu, tuntut ke pengadilan. Tidak ada mereka ucapkan itu," ucap Emrus. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan