Ilustrasi pegawai KPK. Istimewa
Ilustrasi pegawai KPK. Istimewa

Komisioner KPK Mengaku Sudah Ngotot 51 Pegawai Tak Dipecat

Candra Yuri Nuralam • 30 Mei 2021 07:38
Jakarta: Sebanyak 51 dari 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terpaksa dipecat karena gagal dalam tes wawasan kebangsaan (TWK). Keputusan itu diambil usai KPK merapatkan nasib mereka di Kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN) bersama stakeholder terkait pada 25 Mei 2021.
 
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron membeberkan isi rapat itu. Menurut dia, KPK sudah mengotot mengusahakan 75 pegawai yang gagal dalam TWK untuk tetap menjadi aparatur sipil negara (ASN).
 
"Saya dan (Wakil Ketua KPK) Pak Alexander Marwata pada saat rapat koordinasi dengan BKN tersebut telah menyampaikan pembelaan," kata Ghufron melalui keterangan tertulis, Sabtu, 29 Mei 2021.

Menurut Ghufron, dalam rapat itu Alex menegaskan tidak ada pegawai yang berperilaku radikal di KPK. Alex menentang adanya kabar itu karena sudah dua periode menjadi komisioner Lembaga Antikorupsi dan tidak pernah melihat ada pegawai yang memiliki pemikiran radikal.
 
"Kalau pegawai KPK kritis, tidak langsung menurut perintah tapi didiskusikan lebih dahulu itu iya (ada di KPK), karena itu budaya kepegawaian di KPK," ujar Ghufron.
 
Ghufron juga sempat menyinggung maksud pertanyaan tentang sikap perintah pimpinan dengan hati nurani, dan keyakinan keagamaan dalam soal TWK di rapat itu. Menurut Ghufron, pegawai yang menolak perintah pimpinan karena hati nurani tidak bisa dinyatakan gagal dalam TWK.
 
Perdebatan dalam perintah itu dinilai wajar. Pimpinan dan pegawai saling beri masukan dalam melakukan tugas pemberantasan korupsi di Indonesia.
 
"Di KPK ini adalah integritas, maka pegawai-pegawai KPK mesti akan menjawab menolak perintah pimpinan jika bertentangan dengan nurani atau nilai-nilai," ujar Ghufron.
 
Ghufron juga menyebut Alex sempat protes dengan soal TWK. Menurut Ghufron, Alex menyebut dirinya bisa gagal juga jika mengikuti TWK.
 
"Pak AM (Alexander Marwata) menyampaikan 'seandainya saya juga diasesmen (diuji) seperti ini, mungkin saya tidak lulus juga," tutur Ghufron.
 
Dalam forum itu, pimpinan KPK meminta 75 pegawai yang gagal itu tidak dipecat. Pimpinan KPK bahkan bersedia jadi jaminan bagi 75 orang itu. Pimpinan minta para pegawai dibina oleh tangan sendiri.
 
"Menurut Pak AM kalau boleh menjamin, saya akan menjamin bahwa tidak ada yang radikal dan kalau pun ada indikasi keranah tersebut, ijinkan kami akan membinanya," ucap Ghufron.
 
Ghufron mengaku ingin para pegawai yang gagal TWK tetap ada di KPK. Pimpinan KPK meminta para stakeholder terkait untuk mengikuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyebut TWK tak boleh jadi acuan pemecatan pegawai.
 

Jadi ASN Atas Hukum yang Berlaku

Ghufron mengatakan perubahan alih status pegawai diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Beleid itu mengatur bahwa pegawai KPK harus berstatus ASN.
 
Aturan itu diperkuat dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang uji materi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. MK menegaskan alih status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan pegawai.
 
 
Halaman Selanjutnya
Putusan MK juga disetujui oleh…
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan