Jakarta: Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut peran tersangka Rennier Abdul Rachman Latief (RARL) dalam kasus megakorupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI). Pengusutan dilakukan dengan memeriksa seorang saksi dari PT Danareksa Sekuritas.
"Saksi yang diperiksa yaitu YGR selaku karyawan PT Danareksa Sekuritas," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana melalui keterangan tertulis, Selasa, 29 Maret 2022.
Pemeriksaan dilakukan pada Senin, 28 Maret 2022. Ketut mengatakan YGR diperiksa terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT ASABRI pada beberapa perusahaan periode 2012-2019.
Baca: Jaksa Ungkap Kerja Sama Terdakwa ASABRI dengan Taipan Tan Kian
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan untuk melengkapi pemberkasan," ungkap Ketut.
Penyidik Kejagung kembali menahan Komisaris PT Sekawan Intipratama, Rennier Abdul Rachman Latief. Rennier baru saja diputus onslag (lepas dari segala tuntutan hukum atas kasus korupsi di PT Danareksa Sekuritas.
Rennier ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung terkait ASABRI mulai Jumat, 11 Maret 2022. Penahanan itu dilakukan berdasarkan Surat Perintah Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Nomor Prin-11/F.2/Fd.1/03/2022.
Rennier menjadi tersangka kasus investasi Danareksa sejak pertengahan September 2021 bersama mantan Direktur Ortos Holding Ltd, Edward Seky Soerjadjaya dan mantan Komisaris Utama PT Sinergi Millenium Sekuritas, Bety. Saat berstatus tersangka, Rennier menjalani penahanan di Rutan Salemba.
Namun, Kasasi Rennier dalam perkara Danareksa diputus onslag atau lepas oleh MA berdasarkan putusan Nomor 328 K/Pid.Sus/2022. Meski terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan jaksa penuntut umum, majelis hakim MA menyatakan perbuatan Rennier itu bukan merupakan perbuatan pidana.
Saat ini, Rennier kembali mendekam dalam Rutan Salemba cabang Kejagung sampai Rabu, 30 Maret 2022. Proses penyidikannya beserta Edward dan Bety masih terus dilakukan oleh penyidik Gedung Bundar. Ketiganya adalah tersangka perorangan terakhir terkait skandal ASABRI yang merugikan keuangan negara sebesar Rp22,7 triliun.
Penyidik Jampidsus menjerat Rennier dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Jakarta: Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut peran tersangka Rennier Abdul Rachman Latief (RARL) dalam kasus megakorupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI). Pengusutan dilakukan dengan memeriksa seorang saksi dari PT
Danareksa Sekuritas.
"Saksi yang diperiksa yaitu YGR selaku karyawan PT Danareksa Sekuritas," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana melalui keterangan tertulis, Selasa, 29 Maret 2022.
Pemeriksaan dilakukan pada Senin, 28 Maret 2022. Ketut mengatakan YGR diperiksa terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT
ASABRI pada beberapa perusahaan periode 2012-2019.
Baca:
Jaksa Ungkap Kerja Sama Terdakwa ASABRI dengan Taipan Tan Kian
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan untuk melengkapi pemberkasan," ungkap Ketut.
Penyidik
Kejagung kembali menahan Komisaris PT Sekawan Intipratama, Rennier Abdul Rachman Latief. Rennier baru saja diputus onslag (lepas dari segala tuntutan hukum atas kasus korupsi di PT Danareksa Sekuritas.
Rennier ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung terkait ASABRI mulai Jumat, 11 Maret 2022. Penahanan itu dilakukan berdasarkan Surat Perintah Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Nomor Prin-11/F.2/Fd.1/03/2022.
Rennier menjadi tersangka kasus investasi Danareksa sejak pertengahan September 2021 bersama mantan Direktur Ortos Holding Ltd, Edward Seky Soerjadjaya dan mantan Komisaris Utama PT Sinergi Millenium Sekuritas, Bety. Saat berstatus tersangka, Rennier menjalani penahanan di Rutan Salemba.
Namun, Kasasi Rennier dalam perkara Danareksa diputus onslag atau lepas oleh MA berdasarkan putusan Nomor 328 K/Pid.Sus/2022. Meski terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan jaksa penuntut umum, majelis hakim MA menyatakan perbuatan Rennier itu bukan merupakan perbuatan pidana.
Saat ini, Rennier kembali mendekam dalam Rutan Salemba cabang Kejagung sampai Rabu, 30 Maret 2022. Proses penyidikannya beserta Edward dan Bety masih terus dilakukan oleh penyidik Gedung Bundar. Ketiganya adalah tersangka perorangan terakhir terkait skandal ASABRI yang merugikan keuangan negara sebesar Rp22,7 triliun.
Penyidik Jampidsus menjerat Rennier dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(ADN)