Ilustrasi pemeriksaan saksi/Medcom.id.
Ilustrasi pemeriksaan saksi/Medcom.id.

Peran Tersangka Rennier di ASABRI Diselisik Lewat Karyawan Danareksa

Siti Yona Hukmana • 29 Maret 2022 10:09
Jakarta: Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut peran tersangka Rennier Abdul Rachman Latief (RARL) dalam kasus megakorupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI). Pengusutan dilakukan dengan memeriksa seorang saksi dari PT Danareksa Sekuritas. 
 
"Saksi yang diperiksa yaitu YGR selaku karyawan PT Danareksa Sekuritas," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana melalui keterangan tertulis, Selasa, 29 Maret 2022. 
 
Pemeriksaan dilakukan pada Senin, 28 Maret 2022. Ketut mengatakan YGR diperiksa terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT ASABRI pada beberapa perusahaan periode 2012-2019. 

Baca: Jaksa Ungkap Kerja Sama Terdakwa ASABRI dengan Taipan Tan Kian
 
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan untuk melengkapi pemberkasan," ungkap Ketut. 
 
Penyidik Kejagung kembali menahan Komisaris PT Sekawan Intipratama, Rennier Abdul Rachman Latief. Rennier baru saja diputus onslag (lepas dari segala tuntutan hukum atas kasus korupsi di PT Danareksa Sekuritas.
 
Rennier ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung terkait ASABRI mulai Jumat, 11 Maret 2022. Penahanan itu dilakukan berdasarkan Surat Perintah Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Nomor Prin-11/F.2/Fd.1/03/2022.
 
 
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan