Terpidana kasus korupsi hak tagih Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra. MI/Fransisco Carolio
Terpidana kasus korupsi hak tagih Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra. MI/Fransisco Carolio

Komjak Diminta Tak Ganggu Pengusutan Kasus Djoko Tjandra

Antara • 05 September 2020 21:54

Pinangki pun baru sekitar 20 hari setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Agustus 2020. Chudry menyebutkan tindakan Komjak ingin memeriksa Pinangki yang telah menjadi tersangka seolah membangun opini bahwa lembaga itu sebagai penegak hukum
 
"Komjak itu seperti Komisi Yudisial atau Kompolnas. Kalau Komjak ikut memeriksa, tidak sesuai dengan tupoksinya," kata Chudry.
 
Baca: Berkas Tiga Tersangka Surat Jalan Palsu Ribuan Lembar

Hal senada disampaikan akademisi Universitas Al-Azhar Ujang Komaruddin. Dia mengimbau Komjak tidak membangun opini negatif terhadap Kejaksaan Agung yang sedang fokus menangani kasus Djoko Tjandra dan mantan jaksa Pinang Sirna Malasari.
 
Komjak atau elemen masyarakat lain harus memercayakan penanganan kasus tersebut kepada Kejagung.  "Kita tidak boleh bangun opini, tidak boleh menyerang. Kita harus objektif kalau bangsa ini ingin maju," kata Ujang.
 
Ujang mengatakan semua pihak harus memberi apresiasi kepada Kejagung yang telah menindak cepat kasus Djoko Tjandra meski semula diragukan. Dia mengatakan Kejagung telah bertindak profesional dalam mewujudkan kredibilitas negara dalam konteks penegakan hukum.
 
 
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan