Jakarta: Berkas tiga tersangka surat jalan palsu untuk Djoko Tjandra telah diserahkan ke jaksa untuk disusun menjadi dakwaan. Berkas kasus Djoko Tjandra (JST), Anita Dewi Kolopaking (ADK), dan Brigjen Prasetyo Utomo (PU) berjumlah ribuan lembar.
"Berkas perkara ADK tebalnya 2.025 lembar, berkas JST tebalnya 1.879 lembar, dan berkas PU setebal 2.080 lembar," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 4 September 2020.
Anita dan eks Kepala Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetyo Utomo membantu Djoko Tjandra untuk bebas keluar masuk Indonesia. Prasetyo menerbitkan surat jalan palsu itu bersamaan dengan surat bebas virus korona (covid-19) untuk Djoko Tjandra.
Baca: Masa Penahanan Brigjen Prasetyo dan Anita Diperpanjang
Djoko Tjandra dijerat Pasal 263 ayat 1 dan 2 tentang Penggunaan Surat Palsu, Pasal 426, Pasal 221 KUHP. Dia terancam hukuman lima tahun penjara. Djoko Tjandra ditahan di lembaga pemasyarakatan (lapas) Salemba, Jakarta Pusat, untuk menjalani hukuman dua tahun penjara atas kasus korupsi hak tagih Bank Bali.
Prasetyo dan Anita dijerat Pasal 263 ayat (2) KUHP tentang Penggunaan Surat Palsu dan Pasal 223 KUHP tentang Pemberian Pertolongan terhadap Orang yang Ditahan. Prasetyo dan Anita terancam hukuman enam tahun penjara.
Jakarta: Berkas tiga tersangka surat jalan palsu untuk
Djoko Tjandra telah diserahkan ke jaksa untuk disusun menjadi dakwaan. Berkas kasus Djoko Tjandra (JST), Anita Dewi Kolopaking (ADK), dan Brigjen Prasetyo Utomo (PU) berjumlah ribuan lembar.
"Berkas perkara ADK tebalnya 2.025 lembar, berkas JST tebalnya 1.879 lembar, dan berkas PU setebal 2.080 lembar," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 4 September 2020.
Anita dan eks Kepala Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetyo Utomo membantu Djoko Tjandra untuk bebas keluar masuk Indonesia. Prasetyo menerbitkan surat jalan palsu itu bersamaan dengan surat bebas virus korona (covid-19) untuk Djoko Tjandra.
Baca:
Masa Penahanan Brigjen Prasetyo dan Anita Diperpanjang
Djoko Tjandra dijerat Pasal 263 ayat 1 dan 2 tentang Penggunaan Surat Palsu, Pasal 426, Pasal 221 KUHP. Dia terancam hukuman lima tahun penjara. Djoko Tjandra ditahan di lembaga pemasyarakatan (lapas) Salemba, Jakarta Pusat, untuk menjalani hukuman dua tahun penjara atas
kasus korupsi hak tagih Bank Bali.
Prasetyo dan Anita dijerat Pasal 263 ayat (2) KUHP tentang Penggunaan Surat Palsu dan Pasal 223 KUHP tentang Pemberian Pertolongan terhadap Orang yang Ditahan. Prasetyo dan Anita terancam hukuman enam tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)