Pengacara terpidana korupsi hak tagih Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra, Anita Dewi Kolopaking. Medcom.id/Siti Yona Hukmana
Pengacara terpidana korupsi hak tagih Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra, Anita Dewi Kolopaking. Medcom.id/Siti Yona Hukmana

Masa Penahanan Brigjen Prasetyo dan Anita Diperpanjang

Siti Yona Hukmana • 04 September 2020 10:25
Jakarta: Masa penahanan Brigjen Prasetyo Utomo dan Anita Kolopaking diperpanjang. Penahanan keduanya diperpanjang untuk 20 hari.
 
"Prasetyo Utomo penahanan pertama pada 31 Juli-19 Agustus 2020, perpanjang dari 20 Agustus sampai 28 September 2020," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, 4 September 2020.
 
Sementara itu, mantan kuasa hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, ditahan untuk 20 hari pertama pada 8 Agustus hingga 27 Agustus 2020. Penahanan dia diperpanjang dari 28 Agustus-6 Oktober 2020.

Baca: Kejagung Kebut Pemberkasan Kasus Pinangki
 
Anita Kolopaking dan eks Kepala Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetyo Utomo ditetapkan sebagai tersangka penerbitan surat jalan palsu. Prasetyo menerbitkan surat jalan palsu itu bersamaan dengan surat bebas virus korona (covid-19) untuk Djoko Tjandra.
 
Eks buron itu mengutus Anita menemui Prasetyo untuk mengeluarkan dua surat tersebut. Tujuannya, dia bebas keluar masuk Indonesia.
 
Djoko Tjandra dijerat Pasal 263 ayat 1 dan 2 tentang Penggunaan Surat Palsu, Pasal 426, Pasal 221 KUHP. Dia terancam hukuman lima tahun penjara.
 
Prasetyo dan Anita dijerat Pasal 263 ayat (2) KUHP tentang Penggunaan Surat Palsu dan Pasal 223 KUHP tentang Pemberian Pertolongan terhadap Orang yang Ditahan. Prasetyo dan Anita terancam hukuman enam tahun penjara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan