Terpidana kasus korupsi hak tagih Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra. MI/Fransisco Carolio
Terpidana kasus korupsi hak tagih Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra. MI/Fransisco Carolio

Komjak Diminta Tak Ganggu Pengusutan Kasus Djoko Tjandra

Antara • 05 September 2020 21:54
Jakarta: Komisi Kejaksaan (Komjak) diingatkan terkait pengusutan kasus Djoko Seogiarto Tjandra oleh Kejaksaan Agung. Komjak diminta tidak membangun opini negatif.
 
"Komjak bukan aparat penegak hukum yang boleh melakukan penyelidikan atau penyidikan," kata akademisi Universitas Indonesia (UI) Chudry Sitompul, seperti dikutip dari Antara, Sabtu, 5 September 2020.
 
Rencana Komjak meminta keterangan Jaksa Agung ST Burhanuddin terkait kasus gratifikasi kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) tak dibenarkan. Komisi tak boleh ikut campur dalam perkara yang membelit jaksa Pinangki Sirna Malasari.
 
"Komjak ini kalau kita lihat tupoksinya itu pelanggaran etik. Itu pun kalau dilaporkan masyarakat atau diminta oleh kejaksaan," kata Chudry.
 
Kejagung, kata dia, juga belum dapat disebut lamban dalam menangani kasus Pinangki. Sebab jika diamati kasus itu baru berjalan satu bulan. 
 
 
Halaman Selanjutnya
Pinangki pun baru sekitar 20…
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan