Jakarta: Sebanyak tiga jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu, Riau ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diduga melakukan pemerasan kepada 64 Kepala Sekolah SMP.
"Pertama Kepala Kejari Indragiri Hulu berinisial HS, Kasipidus berinisial OAP dan Kasubsi Barang Rampasan berinisial RFR," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Hari Setiyono di Jakarta Selatan, Selasa, 18 Agustus 2020.
Hari mengatakan penyidik Kejaksaan Agung telah memeriksa enam saksi. Keterangan para saksi dikaitkan dengan barang bukti.
Pihaknya menemukan dua alat bukti yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi. Kejaksaan Agung berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait hal ini.
Baca: Puluhan Kepala Sekolah di Riau Diduga Diperas Oknum Kejaksaan
"Terhadap tiga tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan," ujar Hari.
Menurut dia, sebanyak 64 kepala sekolah mengundurkan diri karena menerima tekanan dalam mengelola dana bantuan operasional sekolah (BOS). Para kepala sekolah itu juga mengaku diperas oknum Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu.
"Nah, pada masing-masing sekolah itu rata-rata Rp65 juta pada saat pencairan pertama. Diduga masing-masing kepala sekolah itu ada yang memberikan Rp10 juta, Rp15 juta dan seterusnya, sehingga total keseluruhan sementara ini sekitar hampir Rp650 juta," ungkap Hari.
Hari mengatakan kasus ini telah dinaikkan ke tahap penyidikan. Proses penyidikan dilakukan oleh Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.
"Maka itu, dugaan sementara mengenai jumlah totalnya masih dalam proses penyidikan," tutur Hari.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 atau Pasal 5 ayat (2) jo ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagiamana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jakarta: Sebanyak tiga jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu, Riau ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diduga melakukan pemerasan kepada 64
Kepala Sekolah SMP.
"Pertama Kepala Kejari Indragiri Hulu berinisial HS, Kasipidus berinisial OAP dan Kasubsi Barang Rampasan berinisial RFR," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum)
Kejaksaan Agung, Hari Setiyono di Jakarta Selatan, Selasa, 18 Agustus 2020.
Hari mengatakan penyidik Kejaksaan Agung telah memeriksa enam saksi. Keterangan para saksi dikaitkan dengan barang bukti.
Pihaknya menemukan dua alat bukti yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi. Kejaksaan Agung berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait hal ini.
Baca: Puluhan Kepala Sekolah di Riau Diduga Diperas Oknum Kejaksaan
"Terhadap tiga tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan," ujar Hari.
Menurut dia, sebanyak 64 kepala sekolah mengundurkan diri karena menerima tekanan dalam mengelola dana bantuan operasional sekolah (BOS). Para kepala sekolah itu juga mengaku
diperas oknum Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu.
"Nah, pada masing-masing sekolah itu rata-rata Rp65 juta pada saat pencairan pertama. Diduga masing-masing kepala sekolah itu ada yang memberikan Rp10 juta, Rp15 juta dan seterusnya, sehingga total keseluruhan sementara ini sekitar hampir Rp650 juta," ungkap Hari.