Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Hari Setiyono/Medcom.id/Siti.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Hari Setiyono/Medcom.id/Siti.

Tiga Jaksa Tersangka Kasus Pemerasan 64 Kepala Sekolah di Riau

Siti Yona Hukmana • 18 Agustus 2020 18:00

Hari mengatakan kasus ini telah dinaikkan ke tahap penyidikan. Proses penyidikan dilakukan oleh Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.  
 
"Maka itu, dugaan sementara mengenai jumlah totalnya masih dalam proses penyidikan," tutur Hari.
 
Ketiga tersangka dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 atau Pasal 5 ayat (2) jo ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagiamana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan