Ilustrasi/Medcom.id
Ilustrasi/Medcom.id

Komnas HAM Analisis Laporan atas Gafur Siregar

Media Indonesia.com • 01 September 2021 00:26
Dalam surat itu, perkara dilimpahkan ke bagian Pertanggungjawaban Profesi (Wabprof). Wabprof pada 5 Agustus 2021 telah menyidangkan Gafur, namun hasilnya tidak diberitahukan kepada pihak keluarga.  
 
"Tahu-tahunya kami dapat informasi dari media kalau Gafur Siregar mendapat promosi jabatan menjadi Kapolres Kotabaru, Kalimantan Selatan," kata dia.
 
Lutfi mengaku bingung mengapa menjadi tersangka atas kasus yang sudah di-SP3. Ia berharap kasus ini segera dihentikan penyidikannya karena dinilai cacat hukum.  

"Harapannya kasus ini dihentikan. Nasib saya terkatung-katung akibat kasus ini," ujar Lutfi.  
 
Sebelumnya, Anggota Ombudsman RI Johanes Widjiantoro mengingatkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait objektivitas dalam proses mutasi dan promosi perwiranya. Menurutnya, mutasi dan promosi jabatan harus didasarkan pada sistem reward and punishment yang terukur guna penyegaran dan perbaikan di tubuh polri.  
 
"Kapolri harus memastikan proses mutasi untuk promosi apakah telah sesuai dan anggota bersangkutan tak memiliki persoalan," ujar Johanes. 
 
Baca: Promosi dan Mutasi di Polri Diminta Objektif 
 
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, membenarkan AKBP Gafur telah menjalani sidang kode etik terkait penanganan kasus saat menjabat Kasubdit II Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Namun, setelah dilakukan sidang dan pemeriksaan, Yusri menyampaikan yang bersangkutan tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik.  
 
"Sudah dilakukan sidang. Paminal Polri kemudian menyatakan Gafur tidak bersalah dan tidak melanggar kode etik profesi dalam penanganan perkara tersebut," kata Yusri.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan