Ilustrasi/Medcom.id
Ilustrasi/Medcom.id

Komnas HAM Analisis Laporan atas Gafur Siregar

Media Indonesia.com • 01 September 2021 00:26
Jakarta: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan menganalisis laporan salah satu warga, R Lutfi, terhadap AKBP Gafur Siregar. Gafur Diduga bertindak sewenang-wenang.
 
"Prinsipnya begini, setiap aduan akan dianalisis terlebih dahulu. Apakah ada unsur dugaan pelanggaran HAM-nya atau tidak," kata Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM/Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan Komnas HAM Beka Ulung Hapsara, Selasa, 31 Agustus 2021. 
 
Beka menuturkan Komnas HAM juga akan menelusuri apakah laporan tersebut telah ditangani instansi lain atau belum. "Kalau melihat kasusnya, sepertinya sudah ditangani Paminal (Pengamanan Internal Polri) akan lebih baik juga kalau diadukan ke Kompolnas," ujar Beka.  

Keluarga tersangka R Lutfi yang diwakili Umar dan tim pengacara mengadukan mantan Kasubdit Harda di Ditreskrimun Polda Metro Jaya, AKBP Gafur Siregar, ke Komnas HAM. Pelaporan ini terkait penetapan tersangka Lutfi atas dugaan memasuki pekarangan orang lain sebagaimana dimaksud Pasal 167 KUHP.
 
"Saya ingin meminta keadilan melalui Komnas HAM dan Ombudsman karena om saya (Lutfi) telah diperlakukan tidak adil oleh Gafur Siregar dan penyidik lain dalam menangani perkara ini," kata Umar di Kantor Komnas HAM.  
 
Perlakuan tidak adil dan kesewenangan tersebut menurut umar dibuktikan oleh penetapan status tersangka atas perkara yang sudah pernah dihentikan penyidikannya (SP3) oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Ketika kasus ini dihentikan penyidikannya, kala itu Gafur menjabat sebagai Kanit V berpangkat kompol yang menangani perkara tersebut.  
 
Namun, Gafur mendapat promosi pangkat dan jabatan menjadi Kasubdit Harda di Direskrimum Polda Metro Jaya. Pada saat itulah Gafur kembali membuka kasus yang sudah di-SP3 tersebut dan menersangkakan Lutfi.
 
Baca: Sahroni Minta Mutasi Jajaran Polri Jadi Pelajaran
 
"Setahu saya pembatalan SP3 itu dilakukan melalui praperadilan. Ini kok ada yang melapor dengan aduan yang sama, pasal sama, dan bahkan penyidiknya sama, oleh Gafur kemudian diakomodasi dan bahkan menetapkan status tersangka," ujar Umar.
 
Umar lantas melaporkan Gafur ke Paminal Polri atas dugaan pelanggaran kode etik. Dalam surat pemberitahuan penyelidikan di Paminal, jelas Umar, disebutkan Gafur terindikasi melakukan pelanggaran kode etik. 
 
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan