Ilustrasi Medcom.id.
Ilustrasi Medcom.id.

Promosi dan Mutasi di Polri Diminta Objektif

Media Indonesia.com • 30 Agustus 2021 18:29
Jakarta: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diminta objektif dalam melalukan mutasi dan promosi anggotanya. Mutasi atau promosi harus berdasarkan sistem reward and punishment yang terukur guna penyegaran dan perbaikan di tubuh organisasi.
 
Hal ini disampaikan angota Ombudsman, Johanes Widjiantoro, dalam menanggapi promosi jabatan AKB Gafur Aditya Harisada Siregar yang didapuk menjadi Kapolres Kota Baru, Kalimantan Selatan (Kalsel). Gafur pernah disebut bersalah karena melanggar kode etik dalam proses penyidikan ketika masih menjabat sebagai Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
 
"Kapolri harus memastikan proses mutasi untuk promosi apakah telah sesuai dan anggota bersangkutan tak memiliki persoalan," kata Johanes dalam keterangan tertulis, Jakarta, Senin, 30 Agustus 2021.

Johanes mempersilakan semua pihak melapor kepada Ombudsman bila menemukan kejanggalan atas proses promosi Gafur. Dia memastikan Ombudsman akan menelaah laporan yang masuk bila disertai bukti-bukti pendukung.
 
Sementara itu, Direktur Eksekutif Kantor Hukum dan HAM Lokataru, Haris Azhar, menyampaikan Polri sepatutnya menerapkan pola reward dan punishment secara benar. Bila dianggap memiliki masalah, seorang anggota Polri selayaknya tak diberikan promosi untuk memegang posisi penting.
 
Baca: Sahroni Minta Mutasi Jajaran Polri Jadi Pelajaran
 
Haris menegaskah semua pihak harus memperhatikan apakah proses pengangkatan dilakukan karena lambatnya birokrasi hingga pihak yang berwenang mengatur mutasi atau rotasi. Termasuk, pihak berwenang tak mengetahui perihal hasil sidang kode etik tersebut.
 
"Harus ditelusuri kepada para pejabat terkait sidang kode etik dan mutasi itu," tegas Haris.
 
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus membenarkan Gafur telah menjalani sidang kode etik terkait penanganan kasus saat menjabat Kasubdit II Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Namun, Gafur dinyatakan tidak melakukan pelanggaran kode etik.
 
"Sudah dilakukan sidang dan Paminal Polri kemudian menyatakan M Gofur tidak bersalah dan tidak melanggar kode etik profesi dalam penanganan perkara tersebut," kata Yusri.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan