Jakarta: Mabes Polri menanggapi laporan artis Nikita Mirzani terhadap penyidik Polresta Serang Kota buntut penjemputan paksa di kediamannya kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pukul 03.00 WIB, Rabu, 15 Juni 2022. Polisi memastikan penjemputan paksa itu sesuai standar operasional prosedur (SOP).
"Anggota kan sudah melaksanakan tugas dengan benar. Prosedurnya ada," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko saat dikonfirmasi, Kamis, 23 Juni 2022.
Gatot menyebut Polri tak masalah Nikita Mirzani membuat laporan di Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Menurut dia, penyidik Propam akan menindaklanjuti dengan mengecek laporan tersebut.
"Kalau pun dia mau lapor, enggak masalah juga, nanti akan dicek Propam apakah pelaksanaan itu benar atau tidaknya, nanti nunggu dari Propam," ungkap Gatot.
Nikita Mirzani melaporkan penyidik Polresta Serang Kota ke Divisi Propam Polri pada Rabu, 22 Juni 2022. Dia menyerahkan kamera CCTV yang menangkap peristiwa anggota polisi termasuk polwan mendatangi kediamannya sekitar pukul 03.00 WIB pada Rabu, 15 Juni 2022.
"Dia datang ke rumah bikin keributan, teriak-teriak, dia buat perusakan, adik saya dimaki, itu ada semua (di CCTV)," kata Nikita di Gedung Propam Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 22 Juni 2022.
Kasus berawal saat Nikita dilaporkan oleh seorang bernama Dito Mahendra atas kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik. Laporan itu buntut unggahan Nikita di Instagram story berbunyi, 'abang propam jangan mau percaya omongan yang ngomong banyak juga menipu atau PHP kepada para senior'.
Nikita Mirzani mengatakan laporan itu dilayangkan pada Senin, 16 Mei 2022. Laporan yang dibuat di Polresta Serang Kota itu dinilai terburu-buru.
Dia mengaku mendapatkan surat panggilan pada Jumat, 27 Mei 2022 untuk dimintai keterangan pada Selasa, 31 Mei 2022. Kemudian, pada Selasa, 31 Mei dia mendapat surat panggilan lagi untuk hadir diperiksa pada Jumat, 3 Juni 2022.
"Tiba-tiba tanggal (Sabtu) 4 Juni ini sudah surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP). Padahal kan kalau menurut Bapak Kapolri (Jenderal Listyo Sigit Prabowo) itu kan ada restorative justice, kita harus diketemukan oleh sang pelapor. Tapi ini enggak," ungkap Nikita.
Dia pun kaget setelah mendapatkan surat panggilan pada Jumat, 10 Juni 2022 untuk menghadiri panggilan sebagai saksi pada Senin, 13 Juni 2022. Belum hadir pemeriksaan, tersebar surat bahwa Nikita Mirzani telah menyandang status tersangka.
"Itu tanggal 13 Juni katanya sebagai tersangka. Padahal kan proses ini saya tuh belum datang sama sekali gitu. Karena biasanya, kalau kita tidak datang pertama itu akan ada pemanggilan lagi, ini enggak. Kayaknya tuh semua serba cepat gitu," ucap dia.
Nikita merasa dikriminalisasi. Dia merasa tidak diperlakukan adil oleh Polresta Serang Kota. Dia merasa perlu melapor ke Propam agar tidak terjadi terhadap masyarakat.
"Orang saya yang mengerti hukum saja bisa diginiin, apalagi saya selebriti. Bagaimana kalau orang umum, masyarakat umum mungkin sudah dipenjarain kali, penjaranya sudah penuh sama kasus-kasus kayak begini. Ini enggak boleh," tutur dia.
Laporan Nikita di Propam diterima dengan nomor: SPSP2/3542/VI/2022/Bagyanduan. Laporan perihal permohonan perlindungan hukum dan keadilan atas dugaan kriminalisasi dan ketidakprofesionalan serta tindakan sewenang-wenang yang dilakukan penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota.
Jakarta: Mabes
Polri menanggapi laporan artis
Nikita Mirzani terhadap penyidik Polresta Serang Kota buntut penjemputan paksa di kediamannya kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pukul 03.00 WIB, Rabu, 15 Juni 2022. Polisi memastikan
penjemputan paksa itu sesuai standar operasional prosedur (SOP).
"Anggota kan sudah melaksanakan tugas dengan benar. Prosedurnya ada," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko saat dikonfirmasi, Kamis, 23 Juni 2022.
Gatot menyebut Polri tak masalah Nikita Mirzani membuat laporan di Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Menurut dia, penyidik Propam akan menindaklanjuti dengan mengecek laporan tersebut.
"Kalau pun dia mau lapor, enggak masalah juga, nanti akan dicek Propam apakah pelaksanaan itu benar atau tidaknya, nanti nunggu dari Propam," ungkap Gatot.
Nikita Mirzani melaporkan penyidik Polresta Serang Kota ke Divisi Propam Polri pada Rabu, 22 Juni 2022. Dia menyerahkan kamera CCTV yang menangkap peristiwa anggota polisi termasuk polwan mendatangi kediamannya sekitar pukul 03.00 WIB pada Rabu, 15 Juni 2022.
"Dia datang ke rumah bikin keributan, teriak-teriak, dia buat perusakan, adik saya dimaki, itu ada semua (di CCTV)," kata Nikita di Gedung Propam Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 22 Juni 2022.
Kasus berawal saat Nikita dilaporkan oleh seorang bernama Dito Mahendra atas kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik. Laporan itu buntut unggahan Nikita di Instagram story berbunyi, 'abang propam jangan mau percaya omongan yang ngomong banyak juga menipu atau PHP kepada para senior'.
Nikita Mirzani mengatakan laporan itu dilayangkan pada Senin, 16 Mei 2022. Laporan yang dibuat di Polresta Serang Kota itu dinilai terburu-buru.