Nikita Mirzani (Foto: instagram)
Nikita Mirzani (Foto: instagram)

Mabes Polri: Penjemputan Paksa Nikita Mirzani Sesuai Prosedur

Siti Yona Hukmana • 23 Juni 2022 14:47

Dia mengaku mendapatkan surat panggilan pada Jumat, 27 Mei 2022 untuk dimintai keterangan pada Selasa, 31 Mei 2022. Kemudian, pada Selasa, 31 Mei dia mendapat surat panggilan lagi untuk hadir diperiksa pada Jumat, 3 Juni 2022. 
 
"Tiba-tiba tanggal (Sabtu) 4 Juni ini sudah surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP). Padahal kan kalau menurut Bapak Kapolri (Jenderal Listyo Sigit Prabowo) itu kan ada restorative justice, kita harus diketemukan oleh sang pelapor. Tapi ini enggak," ungkap Nikita. 
 
Dia pun kaget setelah mendapatkan surat panggilan pada Jumat, 10 Juni 2022 untuk menghadiri panggilan sebagai saksi pada Senin, 13 Juni 2022. Belum hadir pemeriksaan, tersebar surat bahwa Nikita Mirzani telah menyandang status tersangka. 

"Itu tanggal 13 Juni katanya sebagai tersangka. Padahal kan proses ini saya tuh belum datang sama sekali gitu. Karena biasanya, kalau kita tidak datang pertama itu akan ada pemanggilan lagi, ini enggak. Kayaknya tuh semua serba cepat gitu," ucap dia.
 
Nikita merasa dikriminalisasi. Dia merasa tidak diperlakukan adil oleh Polresta Serang Kota. Dia merasa perlu melapor ke Propam agar tidak terjadi terhadap masyarakat. 
 
"Orang saya yang mengerti hukum saja bisa diginiin, apalagi saya selebriti. Bagaimana kalau orang umum, masyarakat umum mungkin sudah dipenjarain kali, penjaranya sudah penuh sama kasus-kasus kayak begini. Ini enggak boleh," tutur dia.
 
Laporan Nikita di Propam diterima dengan nomor: SPSP2/3542/VI/2022/Bagyanduan. Laporan perihal permohonan perlindungan hukum dan keadilan atas dugaan kriminalisasi dan ketidakprofesionalan serta tindakan sewenang-wenang yang dilakukan penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(LDS)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan