Nikita Mirzani (Foto: instagram)
Nikita Mirzani (Foto: instagram)

Kejari Serang Terima Berkas Penetapan Tersangka Nikita Mirzani

Hendrik Simorangkir • 22 Juni 2022 16:05
Tangerang: Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang Rezkinil Jusar mengatakan, pihaknya telah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka atas nama Nikita Mirzani. Surat pemberitahuan itu dikirim Polresta Serang Kota dan telah diterima jaksa penuntut umum (JPU).
 
"Sudah masuk surat pemberitahuan penetapan tersangkanya. Tapi saya lupa harinya saat diterima. Artinya sudah ada terkait itu," ujarnya, Rabu, 22 Juni 2022.
 
Menurut Rezkinil, saat ini JPU tengah menunggu penyidik dari kepolisian untuk mengirimkan atau menyerahkan berkas perkara atas nama tersangka Nikita Mirzani.

"Berkas perkara memang belum diserahkan. Kami tinggal tunggu penerimaan berkas tahap I," katanya.
 
Berdasarkan informasi, Polresta Serang Kota mengirimkan surat pemberitahuan penetapan status tersangka atas nama Nikita Mirzani kepada Kepala Kejaksaan Negeri Serang tertanggal 13 Juni 2022. Adapun, surat tersebut Nomor: B/56.a/VI/RES.2.5/2022/Reskrim.
 
Baca: Beredar Surat Penetapan Nikita Mirzani Jadi Tersangka, Ini Penjelasan Polisi
 
Dalam surat tersebut, penyidik telah menetapkan status tersangka atas nama Nikita Mirzani. Di mana tertera juga poin 3, apabila tersangka telah divonis agar Kepala mengirimkan surat petikan putusan pengadilannya.
 
Nikita Mirzani dijerat pasal Pasal 27 sampai Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain, diancam dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau penistaan (fitnah) dengan tulisan sebagaimana Pasal 311 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan