Kejaksaan Agung. Foto: MI
Kejaksaan Agung. Foto: MI

Revisi UU Kejaksaan Dinilai Tak Kurangi Kewenangan Penyidikan Polri

Juven Martua Sitompul • 25 September 2020 21:27

Revisi UU Kejaksaan dianggap mengadopsi struktur organisasi kekuasaan kehakiman yang dianut dalam sistem hukum common law, yakni polisi sebagai pembantu jaksa dan jaksa sebagai hulp-magistraat. Hal itu berbeda secara fundamental dengan sistem KUHAP yang menganut mixed system.
 
Ponto mengatakan revisi UU Kejaksaan perlu dilakukan sekalipun revisi UU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020 masih berjalan. Jika revisi UU Kejaksaan selesai, aturan lain tinggal menyesuaikan. 
 
"Menurut saya ini sama dengan mana duluan ayam atau telur. Kalau jaksa sudah pada posisinya, maka yang lain akan menyesuaikan," ujar dia.

Baca: Komjak Soroti Kewenangan Penyelidikan dan Penyidikan di RUU Kejaksaan
 
Di sisi lain, Ponto mengatakan sebaiknya semua pihak tidak takut dengan potensi gugatan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) bila revisi UU Kejaksaan disahkan sebelum RUU KUHP. Pasalnya, hal itu lumrah.
 
“Ini kan potensi, bisa jadi bisa tidak. Kalau jadi ya pasti akan dihadapi dengan argumen yang logis,” kata dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan