Kejaksaan Agung. Foto: MI
Kejaksaan Agung. Foto: MI

Revisi UU Kejaksaan Dinilai Tak Kurangi Kewenangan Penyidikan Polri

Juven Martua Sitompul • 25 September 2020 21:27
Jakarta: Revisi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan dinilai tidak akan menggerus kekuatan Polri. Kekhawatiran revisi UU Kejaksaan akan membuat wewenang Korps Adhyaksa semakin powerfull dianggap tidak mendasar.
 
"Kewenangan penyidikan pada kejaksaan kan tidak mengurangi kewenangan penyidikan pada kepolisian," kata mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (KaBAIS) Soleman Ponto di Jakarta,  Jumat, 25 September 2020.
 
Ponto menilai revisi UU Kejaksaan tak bakal menganggu proses hukum yang dilakukan penegak hukum lain. Pasalnya, kejaksaan selama ini telah diberikan kewenangan penyidikan maupun penuntutan sendiri, seperti kasus korupsi. 

Untuk itu, tak menjadi soal ketika kejaksaan menyelidiki maupun menuntut kasus tindak pidana selain korupsi. Lagipula, kata dia, secara logika dan akal sehat tidak akan ada penyidikan kalau tidak ada penuntutan. Sebaliknya, tidak akan ada penuntutan tanpa penyidikan. 
 
"Sehingga tidak salah bila penyidikan dan penuntutan disatukan untuk semua kasus pelanggaran hukum. Mungkin KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) harus menyesuaikan," kata dia. 
 
DPR tengah membentuk panitia kerja revisi UU Kejaksaan. Sejumlah poin dalam revisi UU itu menuai kritik. Beberapa poin di antaranya penyempurnaan kewenangan kejaksaan menyelidiki tindak pidana tertentu yang tidak hanya terbatas pada tindak pidana korupsi, seperti tindak pidana pencucian uang, tindak pidana kehutanan, pelanggaran HAM berat, dan tindak pidana lainnya yang diatur dalam UU.
 
Revisi juga mengatur intelijen penegakan hukum alias intelijen yustisial yang disesuaikan UU Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara serta penguatan sumber daya manusia kejaksaan melalui pengembangan pendidikan di bidang profesi, akademik, keahlian, dan kedinasan. Materi lain yakni penegasan peran kejaksaan dalam menjaga keutuhan serta kedaulatan negara dan bangsa pada saat negara dalam keadaan bahaya, darurat sipil dan militer, dan dalam perang.
 
 
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan