"Menghukum PT Merial Esa dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada negara sebesar Rp126,1 miliar," kata Ketua Majelis Hakim Surachmat saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa, 19 April 2022.
Menurut Surachmat, nilai uang pengganti itu memperhitungkan uang yang telah disita terkait perkara sebesar Rp92,9 miliar. Kemudian, Rp22,5 miliar dan USD800 ribu.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Baca: Kasus Bakamla, Terdakwa Korporasi PT Merial Esa Divonis Hari Ini
PT Merial Esa mesti mengganti uang pidana pokok maupun pengganti itu maksimal satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Bila tak sanggup membayar, maka harta benda akan disita untuk dilelang.
"Harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang membayar denda tersebut," jelas Surachmat.
Tuntutan itu lebih ringan dari jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). PT Merial Esa dituntut membayar pidana pokok sebesar Rp275 juta dan bayar uang pengganti Rp133 miliar.
PT Merial Esa terbukti terlibat kasus korupsi proyek pengadaan monitoring satelitte dan drone pada Bakamla. Perusahaan milik suami dari aktris Inneke Koesherawati, Fahmi Darmawansyah, itu terbukti memberikan menyuap sejumlah pihak.
Sebab, korporasi itu telah mengupayakan alokasi (plotting) penambahan anggaran Bakamla untuk proyek pengadaan satelit monitoring dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) tahun 2016 yang akan dikerjakan oleh PT Merial Esa atau perusahaan yang terafiliasi. Perusahaan yang dimiliki atau dikendalikan oleh PT Merial Esa yaitu PT Melati Technofo Indonesia.