Jakarta: PT Merial Esa dijatuhi hukuman pidana pokok sejumlah Rp200 juta dalam kasus dugaan suap di Badan Keamanan Laut (Bakamla). Selain itu, korporasi tersebut dikenakan biaya tambahan berupa membayar denda Rp126,1 miliar ke negara.
"Menghukum PT Merial Esa dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada negara sebesar Rp126,1 miliar," kata Ketua Majelis Hakim Surachmat saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa, 19 April 2022.
Menurut Surachmat, nilai uang pengganti itu memperhitungkan uang yang telah disita terkait perkara sebesar Rp92,9 miliar. Kemudian, Rp22,5 miliar dan USD800 ribu.
Baca: Kasus Bakamla, Terdakwa Korporasi PT Merial Esa Divonis Hari Ini
PT Merial Esa mesti mengganti uang pidana pokok maupun pengganti itu maksimal satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Bila tak sanggup membayar, maka harta benda akan disita untuk dilelang.
"Harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang membayar denda tersebut," jelas Surachmat.
Tuntutan itu lebih ringan dari jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). PT Merial Esa dituntut membayar pidana pokok sebesar Rp275 juta dan bayar uang pengganti Rp133 miliar.
PT Merial Esa terbukti terlibat kasus korupsi proyek pengadaan monitoring satelitte dan drone pada Bakamla. Perusahaan milik suami dari aktris Inneke Koesherawati, Fahmi Darmawansyah, itu terbukti memberikan menyuap sejumlah pihak.
Sebab, korporasi itu telah mengupayakan alokasi (plotting) penambahan anggaran Bakamla untuk proyek pengadaan satelit monitoring dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) tahun 2016 yang akan dikerjakan oleh PT Merial Esa atau perusahaan yang terafiliasi. Perusahaan yang dimiliki atau dikendalikan oleh PT Merial Esa yaitu PT Melati Technofo Indonesia.
Nilai uang yang mengalir itu bervariasi. Eks anggota Komisi I DPR Fayakhun Andriadi menerima USD911.480, narasumber bidang perencanaan dan anggaran Bakamla Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi menerima Rp64 miliar, dan kuasa pengguna anggaran (KPA) Satuan Kerja Bakamla tahun anggaran 2016 Eko Susilo Hadi menerima SGD100 ribu, USD88.500, dan Euro10.000.
Berikutnya, uang juga mengalir pejabat pembuat komitmen (PPK) Kegiatan Peningkatan Pengelolaan Informasi Hukum dan Kerjasama Keamanan dan Keselamatan Laut di lingkungan Bakamla TA 2016 Bambang Udoyo menerima SGD105.000, Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi di Bakamla Nofel Hasan menerima SGD104.500, dan Kasubag TU Sestama Bakamla Tri Nanda Wicaksono menerima Rp120 juta.
PT Merial Esa dianggap terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Terhadap putusan tersebut, PT Merial Esa yang diwakili oleh Fahmi Darmawansyah selaku direktur perusahaan itu menyatakan banding. Sedangkan, JPU KPK menyatakan pikir-pikir.
Jakarta: PT Merial Esa dijatuhi hukuman pidana pokok sejumlah Rp200 juta dalam kasus dugaan suap di Badan Keamanan Laut (
Bakamla). Selain itu, korporasi tersebut dikenakan biaya tambahan berupa membayar denda Rp126,1 miliar ke negara.
"Menghukum PT Merial Esa dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada negara sebesar Rp126,1 miliar," kata Ketua Majelis Hakim Surachmat saat persidangan di
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa, 19 April 2022.
Menurut Surachmat, nilai uang pengganti itu memperhitungkan uang yang telah disita terkait perkara sebesar Rp92,9 miliar. Kemudian, Rp22,5 miliar dan USD800 ribu.
Baca:
Kasus Bakamla, Terdakwa Korporasi PT Merial Esa Divonis Hari Ini
PT Merial Esa mesti mengganti uang pidana pokok maupun pengganti itu maksimal satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Bila tak sanggup membayar, maka harta benda akan disita untuk dilelang.
"Harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang membayar denda tersebut," jelas Surachmat.
Tuntutan itu lebih ringan dari jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). PT Merial Esa dituntut membayar pidana pokok sebesar Rp275 juta dan bayar uang pengganti Rp133 miliar.
PT Merial Esa terbukti terlibat kasus
korupsi proyek pengadaan monitoring
satelitte dan
drone pada Bakamla. Perusahaan milik suami dari aktris Inneke Koesherawati, Fahmi Darmawansyah, itu terbukti memberikan menyuap sejumlah pihak.
Sebab, korporasi itu telah mengupayakan alokasi (
plotting) penambahan anggaran Bakamla untuk proyek pengadaan satelit monitoring dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) tahun 2016 yang akan dikerjakan oleh PT Merial Esa atau perusahaan yang terafiliasi. Perusahaan yang dimiliki atau dikendalikan oleh PT Merial Esa yaitu PT Melati Technofo Indonesia.