Ilustrasi/Medcom.id
Ilustrasi/Medcom.id

PT Merial Esa Divonis Bayar Rp126,1 Miliar ke Negara

Fachri Audhia Hafiez • 19 April 2022 13:43

Nilai uang yang mengalir itu bervariasi. Eks anggota Komisi I DPR Fayakhun Andriadi menerima USD911.480, narasumber bidang perencanaan dan anggaran Bakamla Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi menerima Rp64 miliar, dan kuasa pengguna anggaran (KPA) Satuan Kerja Bakamla tahun anggaran 2016 Eko Susilo Hadi menerima SGD100 ribu, USD88.500, dan Euro10.000.
 
Berikutnya, uang juga mengalir pejabat pembuat komitmen (PPK) Kegiatan Peningkatan Pengelolaan Informasi Hukum dan Kerjasama Keamanan dan Keselamatan Laut di lingkungan Bakamla TA 2016 Bambang Udoyo menerima SGD105.000, Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi di Bakamla Nofel Hasan menerima SGD104.500, dan Kasubag TU Sestama Bakamla Tri Nanda Wicaksono menerima Rp120 juta.
 
PT Merial Esa dianggap terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Terhadap putusan tersebut, PT Merial Esa yang diwakili oleh Fahmi Darmawansyah selaku direktur perusahaan itu menyatakan banding. Sedangkan, JPU KPK menyatakan pikir-pikir.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan