Mantan Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Mantan Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

Kasus RJ Lino, Ahli Sebut Disposisi Bukan Bentuk Intervensi

Fachri Audhia Hafiez • 04 November 2021 13:44
Jakarta: Ahli hukum administrasi negara, I Gde Pantja Astawa, menilai disposisi bukan bentuk intervensi. Disposisi sebagai bentuk tindak lanjut merespons suatu berkas.
 
Hal itu disampaikan Pantja saat hadir sebagai ahli dalam persidangan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II. Perkara tersebut menjerat mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pelindo II Richard Joost (RJ) Lino.
 
"Apakah itu bentuk intervensi? Dalam konteks ini tidak ada urusannya dengan intervensi, hanya merespons," kata Pantja di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 4 November 2021.

Baca: KPK Sebut Keterangan Sofyan Djalil Perkuat Dugaan Korupsi RJ Lino
 
Pantja mengatakan perlunya memahami disposisi dari ilmu administrasi umum. Menurut dia, disposisi merupakan ruang lingkup dari tata naskah dinas.
 
"Tata naskah dinas ini beragam bentuknya. Dia bisa surat perintah, pengumuman, memorandum, maklumat, surat edaran, bisa disposisi," ujar Pantja.
 
Dia mencontohkan ketika pimpinan perusahaan mendapatkan sebuah nota dinas. Petunjuk tertulis sebagai bentuk respons terhadap nota dinas itu dianggap sebagai tindak lanjut.
 
"Saya merespons, merespons dalam arti menjawab apa yang dikehendaki oleh orang yang menyampaikan," ucap dia.
 
Pantja menuturkan bahwa yang dilakukan oleh pimpinan perusahaan itu bukan intervensi. Namun, langkah pimpinan itu sebagai diskresi.
 
 
Halaman Selanjutnya
"Tegas saya katakan dalam buku…
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan