Mantan Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Mantan Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

Kasus RJ Lino, Ahli Sebut Disposisi Bukan Bentuk Intervensi

Fachri Audhia Hafiez • 04 November 2021 13:44

"Tegas saya katakan dalam buku administrasi tidak mengenal nomenklatur intervensi. Karena itu sesuatu yang lazim di lingkungan administrasi umum, tata naskah dinas kok. Tidak ada sama sekali nomenklatur namanya di buku administrasi (itu) intervensi," ucap Pantja.
 
Pada surat dakwaan disebutkan bahwa RJ Lino melakukan disposisi terkait pengadaan QCC di PT Pelindo II. Dia awalnya sempat memerintahkan penunjukkan langsung dan menentukan sendiri ketiga perusahaan pengadaan QCC yakni, HDHM dan ZPMC dari Tiongkok, serta Doosan asal Korea Selatan. Hal itu tertuang dalam memo RJ Lino Nomor 6327 yang ditujukan kepada Direktur Operasi dan Teknik serta Kabiro Pengadaan PT Pelindo II.
 
Memo itu tercatat pertama, "Agar proses selanjutnya diundang langsung diantaranya: (1) HDHM-China, (2) ZPMC-China, (3) Doosan-Korea Selatan." Lalu, kata singkat "Segera".

Salah satu disposisi yang diduga dilakukan RJ Lino adalah menuliskan perintah tersebut dan meminta penyelesaian proses penunjukan HDHM. Perusahaan itu akan menggarap proyek twin lift QCC dengan kapasitas 50 ton.
 
Pada perkara ini, RJ Lino didakwa merugikan keuangan negara sebesar mencapai US$1,997 juta. Kerugian itu terkait pengadaan tiga unit QCC pada 2009-2011.
 
RJ Lino didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan