Sidang pemeriksaan kasus mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kemenkeu Angin Prayitno Aji dan eks Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak, Dadan Ramdani. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Sidang pemeriksaan kasus mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kemenkeu Angin Prayitno Aji dan eks Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak, Dadan Ramdani. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Kuasa PT Panin Bank Bantah Guyur Pegawai Ditjen Pajak SG$500 Ribu

Fachri Audhia Hafiez • 17 November 2021 00:33
Jakarta: Mantan komisaris PT Panin Investment, Veronika Lindawati, membantah memberikan SG$500 ribu ke salah satu tim pemeriksa pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Wawan Ridwan. Wawan diduga menjadi perantara penerima uang.
 
"Ya betul, tidak memberi uang," kata Veronika saat menjawab pertanyaan dari majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa, 16 November 2021.
 
Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri mempertanyakan berapa kali Veronika ke kantor Ditjen Pajak, Jakarta Selatan. Veronika yang juga berstatus kuasa dari PT Panin Bank, mengaku tiga kali menyambangi Kantor Ditjen Pajak.

"Pertama kali datang ditolak, kedua kali saya datang bawa surat kuasa ketemu empat orang, satu tim. Tiga kali saya datang, saya cuma ketemu dua orang (anggota tim pemeriksa pajak) Yulmanizar dan Febrian," ucap Veronika.
 
Veronika membantah bahwa ada pertemuan lain dari tiga kali kunjungan ke Kantor Ditjen Pajak itu. Dia berkelit tidak pernah bertemu khusus dengan Wawan.
 
Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan bukti bahwa Veronika pernah ke Kantor Ditjen Pajak dengan keperluan bertemu Wawan. Bukti itu berupa data pada buku tamu di Kantor Ditjen Pajak.
 
"Veronika Lindawati, Bank Panin, di data kami, 15 Oktober 2018,  jam 10.00 WIB, itu datang ke lantai 14, yang ditemui itu adalah Pak Wawan. Ada form penerimaan di kantor pusat Ditjen Pajak," terang jaksa.
 
Baca:  Hakim Tipikor Semprot Pegawai Panin Bank: Jangan Ngeles!
 
 

 
Pada surat dakwaan disebutkan Veronika menyerahkan SG$500 ribu atau setara Rp5 miliar kepada Wawan di Kantor Ditjen Pajak, Jakarta Selatan, pada 15 Oktober 2018. Fulus itu untuk mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kemenkeu Angin Prayitno Aji dan eks Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak, Dadan Ramdani serta tim pemeriksa pajak.
 
Veronika dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Angin dan Dadan. Veronika juga berstatus tersangka dalam perkara ini. Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama tiga konsultan pajak yakni Ryan Ahmad Ronas, Aulia Imran Maghribi, dan Agus Susetyo.
 
Angin dan Dadan didakwa menerima suap sebesar Rp15 miliar dan SG$4 juta (sekitar Rp42,1 miliar) terkait hasil rekayasa penghitungan pajak. Perbuatan itu juga dilakukan bersama-sama tim pemeriksa pajak Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar, dan Febrian.
 
Mereka merekayasa hasil penghitungan pajak pada wajib pajak PT GMP untuk tahun pajak 2016. Lalu, wajib pajak PT Bank Pan Indonesia (Panin) Tbk tahun pajak 2016 dan PT Jhonlin Baratama (JB) untuk tahun pajak 2016 dan 2017.
 
Angin dan Dadan didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan