"Ya betul, tidak memberi uang," kata Veronika saat menjawab pertanyaan dari majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa, 16 November 2021.
Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri mempertanyakan berapa kali Veronika ke kantor Ditjen Pajak, Jakarta Selatan. Veronika yang juga berstatus kuasa dari PT Panin Bank, mengaku tiga kali menyambangi Kantor Ditjen Pajak.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Pertama kali datang ditolak, kedua kali saya datang bawa surat kuasa ketemu empat orang, satu tim. Tiga kali saya datang, saya cuma ketemu dua orang (anggota tim pemeriksa pajak) Yulmanizar dan Febrian," ucap Veronika.
Veronika membantah bahwa ada pertemuan lain dari tiga kali kunjungan ke Kantor Ditjen Pajak itu. Dia berkelit tidak pernah bertemu khusus dengan Wawan.
Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan bukti bahwa Veronika pernah ke Kantor Ditjen Pajak dengan keperluan bertemu Wawan. Bukti itu berupa data pada buku tamu di Kantor Ditjen Pajak.
"Veronika Lindawati, Bank Panin, di data kami, 15 Oktober 2018, jam 10.00 WIB, itu datang ke lantai 14, yang ditemui itu adalah Pak Wawan. Ada form penerimaan di kantor pusat Ditjen Pajak," terang jaksa.
Baca: Hakim Tipikor Semprot Pegawai Panin Bank: Jangan Ngeles!