Sidang pemeriksaan kasus mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kemenkeu Angin Prayitno Aji dan eks Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak, Dadan Ramdani. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez.
Sidang pemeriksaan kasus mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kemenkeu Angin Prayitno Aji dan eks Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak, Dadan Ramdani. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez.

Hakim Tipikor Semprot Pegawai Panin Bank: Jangan Ngeles!

Fachri Audhia Hafiez • 16 November 2021 21:03
Jakarta: Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menegur Kepala Biro Administrasi Keuangan PT Bank Pan Indonesia (Panin Bank), Marlina Gunawan. Dia kerap mengelak saat menyampaikan keterangan dalam sidang kasus dugaan suap pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
 
Hal itu bermula saat jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi mengenai tujuan Marlina memberikan kuasa kepada PT Panin Bank, Veronika Lindawati. Kuasa itu terkait penurunan nilai pajak PT Panin Bank dari Rp900 miliar menjadi Rp300 miliar.
 
"Ceritanya minta tolong ke Bu Vero, tercantum di dalamnya bahwa Bu Vero diharapkan untuk meyakinkan pihak pajak, katakanlah untuk menurunkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) itu?" tanya JPU KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa, 16 November 2021.

Marlina membantah hal itu. Menurut dia, penunjukan kuasa kepada Veronika sebatas membuka komunikasi dengan pihak Ditjen Pajak.
 
Marlina mengeklaim PT Panin Bank selalu kesulitan dalam membuka komunikasi dengan pihak Ditjen Pajak. Komunikasi untuk memperoleh kejelasan terkait nilai pajak kerap diperoleh tidak tuntas.
 
"(Karena) enggak ada tanggapan," ucap Marlina.
 
Baca: Hakim Cecar Eks Komisaris PT Panin Investment Bantu Urus Pajak
 
Jaksa heran lantaran Marlina sampai menunjuk Veronika. Padahal, Marlina mestinya bisa mengurus ke Ditjen Pajak tanpa mengutus Veronika.
 
Veronika merupakan mantan komisaris PT Panin Investment. Kepengurusan pajak bukan bagian dari tugasnya di perusahaan itu.
 
Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri mempertanyakan Marlina tidak turun langsung mengurus pajak. Hakim Fahzal menilai Marlina kerap mengelak dan terus beralasan penunjukan Veronika agar membuka komunikasi dengan Ditjen Pajak.
 
"Kenapa harus memberikan kuasa ke Veronika, kalau hanya (karena) komunikasi. Jangan ngeles-ngeles saja saudara!" tegas Hakim Fahzal
 
Marlina mengaku sudah mencoba menelepon salah satu tim pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak, Febrian. Marlina juga berkelit tak punya tujuan menunjuk Veronika.
 
"Ngeles saja dari tadi. Seolah-olah orang bodoh saja ini semua. Coba pikir dulu, apa maksudnya memberikan kuasa, sampai terlibat juga direktur keuangan memberikan kuasa, walau pun presiden direktur tidak tahu, tentu ada tujuan. Masa membuka komunikasi harus memberikan kuasa, tentu ada tujuan," tegas Hakim Fahzal.
 
Hakim Fahzal kembali menanyakan tujuan dari keterlibatan Veronika untuk penurunan nilai pajak atau tidak. Lagi-lagi Marlina menjawab Veronika hanya sebagai pembuka komunikasi.
 
Marlina dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kemenkeu Angin Prayitno Aji serta eks Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak, Dadan Ramdani.
 
Angin dan Dadan didakwa menerima suap Rp15 miliar dan SGD4 juta (sekitar Rp42,1 miliar) terkait hasil rekayasa penghitungan pajak. Perbuatan itu juga dilakukan bersama-sama Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar, dan Febrian.
 
Mereka merekayasa hasil penghitungan pajak pada wajib pajak PT GMP untuk tahun pajak 2016. Lalu, wajib pajak PT Bank Pan Indonesia (Panin) Tbk tahun pajak 2016 dan PT Jhonlin Baratama (JB) untuk tahun pajak 2016-2017.
 
Angin dan Dadan didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan