Sidang pemeriksaan saksi kasus mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kemenkeu Angin Prayitno Aji dan eks Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak, Dadan Ramdani. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Sidang pemeriksaan saksi kasus mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kemenkeu Angin Prayitno Aji dan eks Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak, Dadan Ramdani. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Hakim Cecar Eks Komisaris PT Panin Investment Bantu Urus Pajak

Fachri Audhia Hafiez • 16 November 2021 15:29
Jakarta: Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mencecar mantan Komisaris PT Panin Investment, Veronika Lindawati, dalam sidang kasus dugaan suap pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Hakim mengonfirmasi terkait kapasitas Veronika membantu pengurusan pajak PT Bank Pan Indonesia (Panin Bank).
 
"Kenapa saudara berniat (membantu)? Sebetulnya kan bukan urusan saudara, sebagai komisaris kan tugasnya mengawasi jalannya perusahaan. Kenapa bisa ikut urusan pajak Panin meski satu grup atau sudah biasa?" tanya Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri di Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa, 16 November 2021.
 
Pertanyaan hakim merespons jawaban Veronika yang mengaku tidak punya jabatan lagi di Panin Bank. Dia hanya menjalankan tugas sebagai komisaris di PT Panin Investment.

Veronica mengaku diminta bantuan oleh Chief Financial Officer PT Panin Bank, Marlina Gunawan. Marlina meminta bantuan lantaran Veronika pernah menjabat sebagai Kepala Bagian Pajak dan Keuangan PT Panin Bank pada 1995.
 
"Itu kan di luar tupoksi (tugas, pokok, dan fungsi) saudara, tapi karena diminta tolong jadi inisiatif sendiri atau bagaimana?" tanya Hakim Fahzal.
 
Veronika lagi-lagi menjawab hal itu dia kerjakan karena permintaan tolong dari Marlina. Dia menilai Marlina dan anak buahnya kerepotan mengurus pajak.
 
Veronika rela ke kantor pajak dan bertemu tim pemeriksa pajak. Tim terdiri dari Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar, dan Febrian.
 
Veronika mengaku awalnya ditolak mengurus pajak PT Panin Bank karena tak punya kuasa. Lalu, dia diberikan kuasa oleh mantan Direktur Administrasi dan Keuangan PT Panin Bank, Ahmad Hidayat.
 
"Surat kuasa untuk membantu meminta menanyakan kepada tim pemeriksa minta legalitas, validitas data pajak, sama rasionalitas hitungannya mana," terang Veronika.
 
Hakim Fahzal kembali menanyakan jumlah pajak yang mesti dibayarkan PT Panin Bank. Veronika mengaku awalnya tidak mengetahui jumlah pajak itu dan tim pemeriksa pajak juga tak membeberkan rinci pengenaan pajak.
 
"Saya dapat surat keterangan pajak (SKP PT Panin Bank) itu sekitar Rp300 miliar," ucap Veronika.
 
Veronika dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kemenkeu Angin Prayitno Aji dan eks Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak, Dadan Ramdani.
 
Veronika juga berstatus tersangka dalam perkara ini. Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama tiga konsultan pajak, yakni Ryan Ahmad Ronas, Aulia Imran Maghribi, dan Agus Susetyo.
 
Angin dan Dadan didakwa menerima suap Rp15 miliar dan SGD4 juta (sekitar Rp42,1 miliar) terkait hasil rekayasa penghitungan pajak. Perbuatan itu juga dilakukan bersama-sama dengan Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar, dan Febrian.
 
Mereka merekayasa hasil penghitungan pajak pada wajib pajak PT GMP untuk tahun pajak 2016. Lalu, wajib pajak PT Bank Pan Indonesia (Panin) Tbk tahun pajak 2016 dan PT Jhonlin Baratama (JB) untuk tahun pajak 2016 dan 2017.
 
Angin dan Dadan didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
 
Baca: KPK Dalami Kongkalikong Pemeriksaan Pajak pada Perkara Wawan Ridwan
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan