Jakarta: Terdakwa kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI), Heru Hidayat, mendorong Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa kedua mitranya. Dia ingin Kejagung memproses secara hukum semua pihak yang terbukti kuat terlibat dalam rasuah ini.
Heru mengaku tidak tahu alasan Kejagung belum memanggil mitranya terkait kasus ASABRI. "Tanyakan langsung ke orangnya saja (kenapa mitranya belum diperiksa)," kata Heru di sela-sela persidangan, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin, 27 September 2021.
Heru mengatakan kasus rasuah ini sudah membuat gaduh semua pihak. Sehingga, semua pihak yang diduga terlibat harus diusut.
Baca: Terkait Korupsi ASABRI, Mal Tanjungpinang City Center Disita Kejagung
Dia juga berharap persidangan akan mengungkap semuanya. "Tunggu sidangnya sampai selesai, semoga bisa dihadirkan (mitra)," kata Heru.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus ASABRI. Mereka, yakni Edward Seky Soerjadjaya selaku mantan Direktur Ortos Holding Ltd; Bety selaku mantan Komisaris Utama PT Sinergi Millenium Sekuritas; dan Rennier Abdul Rachman Latief selaku Komisaris PT Sekawan Intipratama.
Total tersangka dalam kasus ini mencapai 13 orang. Sebanyak 10 tersangka lainnya ialah Komisaris Utama PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat, Komisaris PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro, Direktur Jakarta Emiten Investor Relation, Jimmy Sutopo, Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, dan Presiden Direktur PT Rimo International Lestari, Teddy Tjokrosaputro.
Kemudian, dua mantan Direktur Utama ASABRI, yakni Adam Rachmat Damiri dan Sonny Widjaja. Lalu, mantan Direktur Investasi dan Keuangan ASABRI, Bachtiar Effendi, mantan Direktur Investasi dan Keuangan ASABRI, Hari Setianto, serta mantan Kepala Divisi Investasi ASABRI, Ilham Wardhana Bilang Siregar.
Namun, mitra Heru Hidayat selaku aktor dan pemilik saham yang turut bertransaksi langsung ke ASABRI belum tersentuh hukum. Padahal, saham mereka masih bertengger di ASBARI. Bahkan melebihi batas ketentuan kepemilikan saham, yaitu di atas 5 persen.
Mitra Heru Hidayat tersebut, yakni, AP selaku partner pada kepemilikan saham FIRE, IIKP, TRAM, serta SMRU. Kemudian, A selaku partner & Dirut FIRE.
Mereka memiliki saham di atas 5 persen yakni saham FIRE 23,6 persen; PCAR 25,14 persen; IIKP 12,32 persen; dan SMRU 8,11 persen. Sementara itu, pakar hukum pidana Universitas Al Azhar Indonesia Suparji Ahmad mendorong Kejagung tak ragu menyeret siapa pun pihak yang diduga terlibat dugaan korupsi di PT Asabri dan Jiwasraya. Penyidik diminta tak hanya berhenti pada penetapan tersangka baru.
"Semua pihak yang terlibat harus diungkap, tidak boleh ada tebang pilih, perkara harus dibuat terang benderang," kata Suparji.
Di samping itu, Kejagung juga masih menyelisik pihak yang diduga mendapat keuntungan dari hasil korupsi dalam pengelolaan dana PT ASABRI. Khususnya, bagi mereka yang punya hubungan dengan para tersangka.
Direktur Penyidikan Kejagung Supardi mengatakan timnya masih bekerja keras dengan memeriksa sejumlah saksi untuk menemukan para aktor dalam kasus mega skandal korupsi ini. Supardi memastikan Kejagung tidak gentar sedikit pun untuk menyeret semua yang terlibat dalam rasuah ini.
"Kita tunggu progres penyidikan berikutnya. Punya hubungan dengan siapupun, yang penting ada alat bukti pendukungnya, pasti kita dalami," kata Supardi.
Supardi juga memastikan Kejagung akan bekerja profesional dan transparan dalam mengusut kasus korupsi di ASABRI. Dia menegaskan Kejagung bakal menyeret semua pihak yang diduga terlibat dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp22,7 triliun itu.
Jakarta: Terdakwa kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (
ASABRI), Heru Hidayat, mendorong Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa kedua mitranya. Dia ingin Kejagung memproses secara hukum semua pihak yang terbukti kuat terlibat dalam
rasuah ini.
Heru mengaku tidak tahu alasan
Kejagung belum memanggil mitranya terkait kasus ASABRI. "Tanyakan langsung ke orangnya saja (kenapa mitranya belum diperiksa)," kata Heru di sela-sela persidangan, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin, 27 September 2021.
Heru mengatakan kasus rasuah ini sudah membuat gaduh semua pihak. Sehingga, semua pihak yang diduga terlibat harus diusut.
Baca:
Terkait Korupsi ASABRI, Mal Tanjungpinang City Center Disita Kejagung
Dia juga berharap persidangan akan mengungkap semuanya. "Tunggu sidangnya sampai selesai, semoga bisa dihadirkan (mitra)," kata Heru.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus ASABRI. Mereka, yakni Edward Seky Soerjadjaya selaku mantan Direktur Ortos Holding Ltd; Bety selaku mantan Komisaris Utama PT Sinergi Millenium Sekuritas; dan Rennier Abdul Rachman Latief selaku Komisaris PT Sekawan Intipratama.
Total tersangka dalam kasus ini mencapai 13 orang. Sebanyak 10 tersangka lainnya ialah Komisaris Utama PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat, Komisaris PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro, Direktur Jakarta Emiten Investor Relation, Jimmy Sutopo, Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, dan Presiden Direktur PT Rimo International Lestari, Teddy Tjokrosaputro.
Kemudian, dua mantan Direktur Utama ASABRI, yakni Adam Rachmat Damiri dan Sonny Widjaja. Lalu, mantan Direktur Investasi dan Keuangan ASABRI, Bachtiar Effendi, mantan Direktur Investasi dan Keuangan ASABRI, Hari Setianto, serta mantan Kepala Divisi Investasi ASABRI, Ilham Wardhana Bilang Siregar.
Namun, mitra Heru Hidayat selaku aktor dan pemilik saham yang turut bertransaksi langsung ke ASABRI belum tersentuh hukum. Padahal, saham mereka masih bertengger di ASBARI. Bahkan melebihi batas ketentuan kepemilikan saham, yaitu di atas 5 persen.
Mitra Heru Hidayat tersebut, yakni, AP selaku partner pada kepemilikan saham FIRE, IIKP, TRAM, serta SMRU. Kemudian, A selaku partner & Dirut FIRE.