Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset empat bidang tanah dan/atau bangunan seluas 26.765 meter persegi milik tersangka kasus korupsi pada PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI), Tedy Tjokro Saputra. Aset itu merupakan pusat perbelanjaan Tanjungpinang City Center (TCC) di Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
"Gedung satu, lainnya lahan mal. Intinya area mal ada empat sertifikat," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Supardi kepada Medcom.id, Jumat, 24 September 2021.
Baca: Kejagung Diyakini Bakal Jerat Aktor Intelektual Kasus ASABRI
Supardi telah menghitung penyitaan aset itu. Luas tanah yang disita 26.765 meter persegi dengan nilai tanah per meter Rp1.576.000. Total nilai tanah Rp42.181.640.000.
"Sedangkan, nilai bangunan Rp226.083.500.000. Dengan demikian, total pemulihan aset Rp268.265.140.000," beber Supardi.
Berikut rincian keempat bidang tanah dan/atau bangunan yang disita Kejagung. Bidang tanah dan/atau bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 00674/03861 yang terletak di Kota Tanjungpinang dengan luas 1.700 meter persegi.
Kemudian, bidang tanah dan/atau bangunan sesuai Sertifikat HGB Nomor 00784/02906 yang terletak di Kota Tanjungpinang dengan luas 3.568 meter persegi. Bidang tanah dan/atau bangunan sesuai Sertifikat HGB Nomor 00864/02775 yang terletak di Kota Tanjungpinang dengan luas 3.117 meter persegi.
Bidang tanah dan/atau bangunan sesuai Sertifikat HGB Nomor 00818 yang terletak di Kota Tanjungpinang dengan luas 18.380 meter persegi. Keempat bidang tanah itu atas nama PT Tanjungpinang Sakti.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan penyitaan empat bidang tanah dan/atau bangunan itu telah mendapatkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Tanjungpinang Kelas 1A. Pada pokoknya memberikan izin kepada penyidik Kejagung untuk melakukan penyitaan terhadap tanah dan/atau bangunan di Kota Tanjungpinang tersebut.
"Terhadap aset-aset para tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara didalam proses selanjutnya," kata Leonard dalam keterangan tertulis, Jumat, 24 September 2021.
Tedy Tjokro yang merupakan Presiden Direktur PT Rimo Internasional Lestari ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi di ASABRI pada Jumat, 27 Agustus 2021. Tedy merupakan adik kandung Benny Tjokrosaputro, yang terlebih dahulu menjadi tersangka di kasus serupa.
Tersangka Tedi dan Benny diduga melakukan perbuatan korupsi secara bersama-sama sekaligus melakukan tindak pidana pencucian uang dalam pengelolaan keuangan dana investasi ASABRI sepanjang 2012-2019. Selain terlibat kasus ASABRI, Benny juga baru dieksekusi ke penjara seumur hidup dalam kasus korupsi Jiwasraya.
Kejagung menetapkan delapan tersangka dalam kasus ASABRI yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp22,78 triliun itu. Sebanyak enam lainnya ialah Direktur Utama (Dirut) ASABRI periode 2011-Maret 2016, Adam Rachmat Damiri; Dirut ASABRI periode Maret 2016-Juli 2020, Sonny Widjaja; Dirut Keuangan ASABRI periode Oktober 2008-Juni 2014, Bachtiar Effendi; Dirut ASABRI periode 2013-2014 dan 2015-2019, Hari Setiono; Dirut PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi; dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationship Jimmy Sutopo.
Selain tersangka perorangan, Kejagung juga menetapkan 10 perusahaan MI sebagai tersangka. Yakni PT IIM, PT MCM, PT PAAM, PT RAM, PT VAM, PT ARK, PT OMI, PT MAM, PT AAM, dan PT CC. Berkas perkara 10 korporasi juga telah dilimpahkan ke pengadilan.
Mereka didakwa Primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset empat bidang tanah dan/atau bangunan seluas 26.765 meter persegi milik tersangka kasus
korupsi pada PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (
ASABRI), Tedy Tjokro Saputra. Aset itu merupakan pusat perbelanjaan Tanjungpinang City Center (TCC) di Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
"Gedung satu, lainnya lahan mal. Intinya area mal ada empat sertifikat," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus)
Kejagung, Supardi kepada
Medcom.id, Jumat, 24 September 2021.
Baca:
Kejagung Diyakini Bakal Jerat Aktor Intelektual Kasus ASABRI
Supardi telah menghitung penyitaan aset itu. Luas tanah yang disita 26.765 meter persegi dengan nilai tanah per meter Rp1.576.000. Total nilai tanah Rp42.181.640.000.
"Sedangkan, nilai bangunan Rp226.083.500.000. Dengan demikian, total pemulihan aset Rp268.265.140.000," beber Supardi.
Berikut rincian keempat bidang tanah dan/atau bangunan yang disita Kejagung. Bidang tanah dan/atau bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 00674/03861 yang terletak di Kota Tanjungpinang dengan luas 1.700 meter persegi.
Kemudian, bidang tanah dan/atau bangunan sesuai Sertifikat HGB Nomor 00784/02906 yang terletak di Kota Tanjungpinang dengan luas 3.568 meter persegi. Bidang tanah dan/atau bangunan sesuai Sertifikat HGB Nomor 00864/02775 yang terletak di Kota Tanjungpinang dengan luas 3.117 meter persegi.
Bidang tanah dan/atau bangunan sesuai Sertifikat HGB Nomor 00818 yang terletak di Kota Tanjungpinang dengan luas 18.380 meter persegi. Keempat bidang tanah itu atas nama PT Tanjungpinang Sakti.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan penyitaan empat bidang tanah dan/atau bangunan itu telah mendapatkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Tanjungpinang Kelas 1A. Pada pokoknya memberikan izin kepada penyidik Kejagung untuk melakukan penyitaan terhadap tanah dan/atau bangunan di Kota Tanjungpinang tersebut.
"Terhadap aset-aset para tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara didalam proses selanjutnya," kata Leonard dalam keterangan tertulis, Jumat, 24 September 2021.
Tedy Tjokro yang merupakan Presiden Direktur PT Rimo Internasional Lestari ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi di ASABRI pada Jumat, 27 Agustus 2021. Tedy merupakan adik kandung Benny Tjokrosaputro, yang terlebih dahulu menjadi tersangka di kasus serupa.