Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Antara Foto/Galih Pradipta
Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Antara Foto/Galih Pradipta

Saksi Kunci Suap Pinangki Dicegah ke Luar Negeri

Siti Yona Hukmana • 16 September 2020 23:32
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) mencegah Rahmat ke luar negeri. Pengusaha itu saksi kunci dalam kasus dugaan penerimaan suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari.  
 
"Sudah dicekal (cegah) lama, sejak 10 Agustus 2020," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Ardiansyah di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu, 16 September 2020.
 
Surat pencegahan ke luar negeri dikirim ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Rahmat dicegah ke luar negeri selama enam bulan.

Febrie menyebut Rahmat adalah orang dekat Djoko Tjandra. Jaksa Pinangki kenal Djoko Tjandra dari pengusaha tersebut.
 
Rahmat selesai diperiksa dalam kasus suap Jaksa Pinangki. Febrie mengatakan Rahmat akan kembali diperiksa untuk penyidikan kasus yang melibatkan tersangka lain.
 
"Kalau diperiksa ya diperiksa, jadi saksi," ucap Febrie.
 
Baca: Kasus Jaksa Pinangki Dilimpahkan ke Kejari Jakpus
 
Kejagung melimpahkan Jaksa Pinangki dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Dia segera menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
 
 
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan