Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) mencegah Rahmat ke luar negeri. Pengusaha itu saksi kunci dalam kasus dugaan penerimaan suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
"Sudah dicekal (cegah) lama, sejak 10 Agustus 2020," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Ardiansyah di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu, 16 September 2020.
Surat pencegahan ke luar negeri dikirim ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Rahmat dicegah ke luar negeri selama enam bulan.
Febrie menyebut Rahmat adalah orang dekat Djoko Tjandra. Jaksa Pinangki kenal Djoko Tjandra dari pengusaha tersebut.
Rahmat selesai diperiksa dalam kasus suap Jaksa Pinangki. Febrie mengatakan Rahmat akan kembali diperiksa untuk penyidikan kasus yang melibatkan tersangka lain.
"Kalau diperiksa ya diperiksa, jadi saksi," ucap Febrie.
Baca: Kasus Jaksa Pinangki Dilimpahkan ke Kejari Jakpus
Kejagung melimpahkan Jaksa Pinangki dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Dia segera menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sosok Rahmat muncul pertama kali saat Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengajukan saksi ke Kejagung untuk diperiksa. Rahmat disebut mengajak Anita Kolopaking menjadi kuasa hukum Djoko Tjandra.
Rahmat diduga dua kali terbang ke Kuala Lumpur, Malaysia untuk bertemu dengan eks buron itu. Penerbangan pertama Rahmat berangkat bersama jaksa Pinangki pada 12 November 2019. Penerbangan kedua, berangkat bersama Anita dan jaksa Pinangki pada 25 November 2019.
Setelah mengenal Djoko Tjandra, jaksa Pinangki menawarkan pengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA). Tujuannya, agar Djoko Tjandra bebas dari eksekusi Kejagung atas kasus korupsi hak tagih Bank Bali.
Jaksa Pinangki diduga menerima suap sebesar US$500 ribu atau setara Rp7 miliar. Pinangki disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (2), Pasal 5 ayat (1) huruf a, Pasal 15 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, subsider Pasal 11, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) mencegah Rahmat ke luar negeri. Pengusaha itu saksi kunci dalam kasus dugaan penerimaan suap Jaksa
Pinangki Sirna Malasari.
"Sudah dicekal (cegah) lama, sejak 10 Agustus 2020," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Ardiansyah di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu, 16 September 2020.
Surat pencegahan ke luar negeri dikirim ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Rahmat dicegah ke luar negeri selama enam bulan.
Febrie menyebut Rahmat adalah orang dekat
Djoko Tjandra. Jaksa Pinangki kenal Djoko Tjandra dari pengusaha tersebut.
Rahmat selesai diperiksa dalam
kasus suap Jaksa Pinangki. Febrie mengatakan Rahmat akan kembali diperiksa untuk penyidikan kasus yang melibatkan tersangka lain.
"Kalau diperiksa ya diperiksa, jadi saksi," ucap Febrie.
Baca:
Kasus Jaksa Pinangki Dilimpahkan ke Kejari Jakpus
Kejagung melimpahkan Jaksa Pinangki dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Dia segera menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.