Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Antara Foto/Galih Pradipta
Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Antara Foto/Galih Pradipta

Saksi Kunci Suap Pinangki Dicegah ke Luar Negeri

Siti Yona Hukmana • 16 September 2020 23:32

Sosok Rahmat muncul pertama kali saat Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengajukan saksi ke Kejagung untuk diperiksa. Rahmat disebut mengajak Anita Kolopaking menjadi kuasa hukum Djoko Tjandra.
 
Rahmat diduga dua kali terbang ke Kuala Lumpur, Malaysia untuk bertemu dengan eks buron itu. Penerbangan pertama Rahmat berangkat bersama jaksa Pinangki pada 12 November 2019. Penerbangan kedua, berangkat bersama Anita dan jaksa Pinangki pada 25 November 2019.
 
Setelah mengenal Djoko Tjandra, jaksa Pinangki menawarkan pengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA). Tujuannya, agar Djoko Tjandra bebas dari eksekusi Kejagung atas kasus korupsi hak tagih Bank Bali.

Jaksa Pinangki diduga menerima suap sebesar US$500 ribu atau setara Rp7 miliar. Pinangki disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (2), Pasal 5 ayat (1) huruf a, Pasal 15 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, subsider Pasal 11, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(SUR)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan